1 Oktober

105 Desa Gelar Pilkades Serentak

105 Desa Gelar Pilkades Serentak

Demikian dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar H Zulfan Hamid mewakili Bupati Kampar kepada wartawan, Jumat (18/9).
Ia mengatakan, Pilkades  serentak bergelombang di wilayah Kampar Tahun 2015 mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk Peraturan Bupati Kampar tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa serentak secara bergelombang.
“Untuk Pilkades serentak bergelombang tahun 2015 di wilayah Kabupaten Kampar, ada 105 desa yang melaksanakan pilkades tersebut dan ini harus berpedoman pada undang-undang dan peraturan Bupati,” ujar Zulfan.
Lebih lanjut Zulfan menyebutkan,  Pikades serentak  ini dilakukan melalui tahapan-tahapan yang prosesnya dimulai dari tanggal 1 Oktober 2015 hingga berakhir pada saat pelantikan 21 Desember 2015 yang dilakukan juga serentak.
Zulfan juga menyebut tentang Peraturan Bupati Kampar tentang pemberian bantuan biaya Pilkades  serentak, bahwa tidak dibenarkan bagi calon kepala desa memberikan bantuan apapun karena sudah dianggarkan melalui APBD-P tahun 2015.
“Bagi calon kepala desa tidak boleh memberikan bantuan apapun terhadap penyelenggaraan Pilkades ini jika hal tersebut terjadi maka bisa dilakukan sanksi hukum tentang korupsi,” tegas Zulfan.
Jalankan UU
Sebelumnya, Asiten Pemerintahan Setda Kampar Ahmad Yuzar melaporkan bahwa tujuan utama kegiatan sosialisasi peraturan daerah tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Peraturan Bupati Kampar tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pilkades serentak adalah menjalankan UU Nomor 6 tentang Desa. Di mana disebutkan bahwa desa yang berada di kabupaten/kota dapat melaksanakan Pilkades serentak selama enam tahun sejak UU ini ditetapkan sebanyak 3 kali.
“Hal ini tidak seperti biasanya, jika UU Nomor 32 kita tidak bisa melakukan pemilihan secara serentak dan pada UU nomor 6 kita sudah bisa melakukan secara serentak kemudian kalau pada UU No 32 kepala desa hanya bisa menjabat 2 kali dengan masa 2 kali pemilihan maka pada UU No.6 bisa 3 kali,” tutur Ahmad Yuzar.
Kemudian untuk menindak lanjuti UU Nomor 6 Pemerintah Kabupaten bersama DPRD telah membuat peraturan daerah tentang proses pemilihan kepala desa. Kemudian untuk merinci dan mempercepat program-program peraturan daerah tersebut, PemKab juga telah menyusun dan membuat dalam bentuk Peraturan Bupati Kampar tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya.
Sementara, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten H Basrun menjelaskan, bahwa untuk kepala desa maupun perangkatnya dalam melaksanakan Pilkades ini harus akuntabel. Dalam artian setiap kegiatan harus berpedoman pada aturan hukum, serta mengajak masyarakat untuk mensukseskan pilkades di wilayahnya masing-masing.(adv/humas)