KNPI Lapor Kejaksaan

Dugaan Penyelewengan Dana Hibah

Dugaan Penyelewengan Dana Hibah

RENGAT(HR)-Pihak kejaksaan menyatakan sedang membidik kasus dugaan penyelewengan pada dana hibah dan juga bantuan sosial di Kabupaten Indragiri Hulu.

 Jalan tersebut terbuka setelah DPD KNPI Inhu melapor ke Kejari Rengat, adanya dugaan penyelewengan.

Laporan tersebut diterima Kepala Kejari Rengat Teuku Rahman SH, Kasi Pidana Khusus Kejari Rengat Roy Modino dan Intel Kejari Rengat Oloan Ihkwan. Dalam laporannya, Ketua KNPI Inhu Supri Handayani, menerangkan organisasi yang dipimpinnya dicatut sebagai penerima bantuan dana hibah APBD Inhu tahun 2014.

 Padahal, sejak tahun 2013 hingga tahun 2015, KNPI tak pernah mendapat, menerima dan atau mencairkan dana bantuan hibah dari Pemkab.

Hal ini diketahui berdasarkan hasil Koordinasi Suvervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau terhadap dana hibah dan bansos APBD Inhu Tahun Anggaran 2014-2015 yang ditujukan kepada Bupati tanggal 23 Juni 2015.

 Dalam pemaparan Korsupgah yang dibuat tertulis, BPKP menyatakan KNPI Inhu tahun 2014 menerima dana hibah sebesar Rp75 juta, sehingga BPKP merekomendasikan kepada Bupati, tak lagi memberikan bantuan hibah kepada KNPI dari APBD tahun 2015 yang telah dianggarkan sebesar Rp100 juta.

 Karena tak sesuai aturan yang tak membenarkan penerimaan hibah dua tahun anggaran berturut-turut.

Menurut Supri, rekomendasi BPKP kepada Bupati Inhu terkait temuannya tersebut merugikan KNPI Inhu. Pasalnya, KNPI tak pernah mencairkan dana hibah tahun 2014, dan tidak pernah mengajukan permohonan atau proposal  mendapat hibah dari Pemkab tahun 2015.

 "Kami juga heran, dalam Korsup itu BPKP menyatakan KNPI Inhu calon penerima hibah tahun 2015 dan sudah dianggarkan menerima Rp100 juta, padahal kami tidak ada mengajukan proposal untuk tahun ini," sebutnya, Kamis (17/9).

Pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada Penjabat Bupati Inhu Kasiarudin, sebelum melaporkan ke Kejaksaan Negeri Rengat.

 "Pj Bupati Inhu mensahkan bahwa laporan korsup BPKP itu benar, dan kami telah menyampaikan akan menempuh jalur hukum kepada Pj Bupati," ungkapnya.

 Pada kesempatan sama, Kepala Kejari Rengat Teuku Rahman, berjanji akan terus mengusut dugaan penyelewengan dana hibah yang dilaporkan KNPI. "Laporan KNPI Inhu pasti kami tidaklanjuti. Dan kami akan terus memberikan informasi perkembangan tindaklanjut atas laporan KNPI," tegasnya.

Dikatakan, bisa saja kejadian ini tak hanya terjadi pada KNPI Inhu. Pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait permasalahan tersebut, karena terkait usaha pembangunan ekonomi di Kabupaten Indragiri Hulu.

 Kajari meminta waktu kepada semua pihak memperdalam kasus ini. Menginga Kejari Rengat sedang dihadapkan pada penyelesaian kasus korupsi lain dengan lima kasus dalam penyelidikan, 4 kasus penyidikan dan 5 perkara proses tuntutan. "Kami minta diberi waktu, mengingat personel jaksa yang terbatas, namun ini pasti kami tindak lanjuti," tegasnya.

Sementara itu, Kasiarudin, ditemui pengurus KNPI Inhu dan sejumlah wartawan menyatakan, hasil Korsup BPKP itu benar, bahkan pihaknya berencana akan membentuk tim menindaklanjuti hasil rekomendasi BPKP tersebut.

 Kabag Keuangan Setda Inhu Andri Anop, membantah adanya pencairan dana hibah untuk KNPI tersebut. "Prosesnya sudah jelas, ada prosedur yang harus dipenuhi penerima hibah, dan itu sudah diperketat, tidak mungkin ada pencairan yang tidak saya ketahui," tegasnya. (eka)