3 Kapal di Anambas Ditenggelamkan

3 Kapal di Anambas Ditenggelamkan
JAKARTA (HK)— Presiden Joko Widodo menginstruksikan jajaran TNI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan mulai Sabtu (6/12) nanti. Penenggelaman akan dilakukan untuk kapal-kapal yang sudah ditangkap sebanyak tiga unit dan kini berada di Pulau Anambas, Provinsi Kepri.
 
"Presiden menyampaikan terkait dengan tindakan tegas terhadap para pelanggar atau pencuri ikan yang masuk wilayah kita dengan ketegasan akan dilakukan upaya hukum sampai pada penenggelaman kapal. Sudah dilaporkan dan akan dilakukan pada Sabtu mendatang," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno seusai bertemu Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/12).
 
Kapal yang akan ditenggelamkan berjumlah tiga unit dan semuanya adalah kapal asing yang secara ilegal masuk ke perairan Indonesia. Kapal-kapal itu juga telah terlebih dulu disita negara melalui proses pengadilan dan diletakkan di Pulau Matak, Anambas.
 
Teknis penenggelaman kapal, ucap Tedjo, bisa dengan cara menembak badan kapal hingga akhirnya tenggelam atau membakarnya. 
 
"Bisa ditembak, bisa kita bakar, seperti yang dilakukan oleh Australia. Pesannya, jangan sekali-kali lewat perbatasan laut Indonesia," imbuh mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut itu.
 
Lebih lanjut, Tedjo mengatakan, pemerintah berusaha menegakkan aturan. Pemerintah juga sudah berkonsultasi dengan berbagai pihak untuk merealisasikan rencana ini.
 
"Kami sudah minta pendapat beberapa pihak terkait dan bisa dilaksanakan," ucap dia.
 
Penenggelaman kapal ini sesuai dengan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, ayat (1) dan (4). Aturan dalam ayat (1) berisi, "Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia."
 
Adapun ayat (4) berbunyi, "Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana ayat (1) penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup."
 
KRI Siap
 
Di Bandar Lampung, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana Marsetio menyatakan seluruh kapal perang (KRI) siap dioperasikan untuk menindak pencurian ikan sesuai perintah Presiden Jokowi.
 
"Seluruh kapal perang kami siap, memang selama ini ada hambatan di anggaran, untuk pemenuhan kebutuhan bahan bakar, namun sudah teratasi," kata Marsetio, di Piabung Pesawaran, Lampung.
 
Ia menjelaskan, ada sekitar 147 kapal yang siap dioperasikan, dan berdasarkan rapat koordinasi terakhir dengan kabinet, pemerintah siap memenuhi segala kebutuhan bahan bakar dan operasional kapal. Anggaran sudah masuk dalam APBN 2015.
 
Sebelumnya, pemenuhan anggaran operasional dan bahan bakar kapal perang hanya sebesar 27 persen dari kebutuhan anggaran.
 
Pascapenandatangan Nota Kesepahaman antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan TNI-Al beberapa waktu lalu, pemerintah menyatakan komitmen mereka untuk memenuhi kebutuhan operasional kapal perang agar bisa berpatroli menjalankan tugas mereka.
 
Kasal menjelaskan, ada tiga fungsi TNI-AL dalam menjaga wilayah maritim Indonesia, yaitu penegakan kedaulatan, penegakan hukum, dan diplomasi.
 
Penindakan pencurian ikan merupakan bagian dari fungsi penegakan hukum di wilayah maritim Indonesia. (kcm/vvn/ant)