Pungli, Inspektorat Siak Bungkam

Hari Ini, Dewan Panggil Disdik

Hari Ini, Dewan Panggil Disdik

SIAK (HR) - Pelaku pungutan liar tidak bisa ditoleransi, apalagi pemungutan uang atau benda dilakukan tidak ada dasarnya. Demikian diungkapkan Ombudsman RI perwakilan Riau menanggapi informasi yang berkembang di media terkait pungli yang terjadi saat pemberkasan honorer kategori dua di Dinas Pendidikan Kabupaten Siak.

"Kita sudah kirim surat ke Siak, intinya meminta pengawas internal (Inspektorat) untuk turun membentuk tim melakukan investigasi. Namun belum ada balasan," kata Bambang Pratama, asisten Ombudsman RI Perwakilan Riau, Minggu (18/1) melalui telpon seluler.

Bambang menegaskan, jika pungutan tidak memiliki dasar dan diminta tanpa kwitansi merupakan tindakan melawan hukum. "Apapun bentuknya, termasuk uang sumbangan sukarela, uang lelah, uang ketik, uang transpot dan lain-lain tidak dibenarkan. Tetap saja kategori pungli," tegas Bambang.

Ditambahkan Bambang, pemeriksaan atau investigasi internal memang butuh proses. Tapi harus ada kepastian hasil dari proses tersebut. Dengan demikian, Inspektorat Kabupaten Siak harus menyampaikan hasil dari proses investigasi atau pemeriksaan yang dilakukan.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Siak, Faly Wurendarestro memilih diam saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus punli Rp1 juta yang diminta kepada tiap honorer K2 saat pemberkasan ulang Honorer kategori dua di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak.

Pekan lalu ia mengaku telah membentuk tim untuk mengungkap kasus ini. Apalagi Surat Perintah Tugas juga telah dikeluarkan kepada pegawainya. Bahkan ia mengaku akan melakukan penelusuran sampai kasus ini terkungkap.

Sayangnya, beberapa hari terakhir Faly seolah tertutup dengan hasil penyelidikan yang dilakukan. Sebelumnya Faly mengaku pihaknya sudah melakukan penyelidikan, namun tidak mau menyebutkan berapa orang yang diperiksa.

Saat Haluan Riau hendak mengetahui perkembangan penyidikan, Minggu (18/1) Faly memilih diam dan terkesan enggan mengangkat telepon selulernya. Ketika di-sms, Faly juga tidak memberikan jawaban.

Terkait hal ini, Ketua Komisi I DPRD Siak, Sujarwo saat dikonfirmasi mengaku tidak akan membiarkan kaus ini mengendap. Ia akan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan, baik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Kepegawaian Daerah dan pihak yang memiliki wewenang memeriksa Inspektorat Kabupaten Siak.

"Tidak bisa didiamkan, kami akan melanjutkan penelusuran kasus ini. Besok (hari ini, red) kami akan menggelar hearing dengan Dinas Pendidikan, sekalian menanyakan soal ini (pungli, red)," terang Sujarwo.

Tokoh masyarakat Siak, Tengku Rumainur meminta agar Inspektorat bisa terbuka. Kasus tersebut diusut setelah mencuat di media, sehingga tidak ada lagi yang perlu ditutup-tutupi. Ia mengaku membaca perkembangan informasi yang ditulis di media masa, namun belum ada titik terang.

"Kami berharap, hasil pemeriksaan bisa disampaikan secara terbuka, sehingga masyarakat tidak penasaran. Masyarakat menunggu kabar siapa sebenarnya yang terlibat pada kasus ini, dan apa sanksi yang dijatuhkan," ujarnya. ***