Dugaan Korupsi Bina Marga

Kejari Tembilahan Tetapkan Satu Tersangka

Kejari Tembilahan Tetapkan Satu Tersangka

TEMBILAHAN (HR)- Kasus dugaan korupsi di Dinas Bina Marga dan Sumberdaya Air dalam perngerjaan 12 ruas jalan di dalam Kota Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, yang ditangani Kejaksaan Negeri Tembilahan menetapkan satu tersangka.

"Yang jelas sudah ada satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Inisialnya M, dari dinas atau dari kontraktor belum bisa saya sebutkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tembilahan Lulus Mustofa, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Novriansyah, Rabu (16/9).

Tak hanya disitu, diungkapkan, akan ada tersangka lainnya yang akan segara tetapkan dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan jalan di dalam Kota Tembilahan ini. "Kita tunggu saja, penyidikan terus berlanjut," ujarnya.

Lebih lanjut, Novriansyah mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera memnggail sejumlah pihak guna penyidikan kasus ini lebih jauh. Baik dari pihak kontraktor maupun dari dinas terkait.

"Kasus sudah ditangani Pidsus. Kemungkinan masih ada tersangkan lain. Lihat saja perkembangan selanjutnya, dalam waktu dekat akan ada pemeriksaan lagi, ini akan berlanjut terus berlanjut," paparnya.

Ia menegaskan, dugaan korupsi pembangunan 12 ruas jalan di dalam Kota Tembilahan tersebut berindikasi merugikan negara. Paket proyek pembangunan peningkatan 12 ruas jalan kota tersebut dikatakan Novriansyah memakan uang negara hingga mencapai Rp15 miliar lebih.

Namun, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rincin berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat pengerjaan proyek yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan ini. (mg4)