NOTA KEUANGAN APBD-P 2015

Pemerintah Jawab Pandangan Umum Fraksi

Pemerintah Jawab Pandangan Umum Fraksi

SELATPANJANG (HR)- Setelah Selasa (15/9) lalu, diparipurnakan pandangan umum dari fraksi- fraksi yang ada di DPRD Kepulauan Meranti, atas penyampaian nota kuangan APBDP 2015, selanjutnya kepala daerah memberikan jawaban.

 Hal itu digelar dalam paripurna, Rabu (16/9) pagi kemarin di Balai Sidang DPRD Meranti. Kepala daerah diwakili Asisten II Anwar Zainal.

Sidang dibuka Wakil Ketua DPRD Muzamil, sebelum jawaban kepala daerah dimulai. Rapat diwarnai dengan interupsi, karena Pj Bupati dan Sekretaris Daerah tidak bisa hadir.

 Namun sidang Paripurna tetap berlanjut. Dewan akhirnya memaklumi alasan kenapa kepala daerah atau sekretaris daerah tidak bisa hadir, karena urusan di Pemerintahan Pusat untuk kepentingan daerah.

Jawaban kepala daerah, disampaikan Asisten II antara lain mengungkapkan terjadinya penurunan asumsi pendapatan dari Rp1,6 triliun pada APBD murni menjadi Rp1,4 triliun pada Perubahan APBD, merupakan pertanyaan yang disampakan oleh hampir seluruh fraksi.

Hal ini terjadi karena kurangnya penerimaan yang bersumber dari dana perimbangan sebagaimana diatur dalam Perpres No.36 Tahun 2015 tentang rincian APBN Tahun Anggaran 2015.

Hal yang sama bukan saja dialami oleh Meranti saja namun juga dialami oleh daerah-daerah penghasil Migas lainnya di Indonesia.

Upaya untuk mencari sumber-sumber pendanaan lain baik yang berasal dari provinsi maupun pusat tetap diupayakan secara maksimal, sehingga berkurangnya dana bagi hasil bukan hanya dianggap sebagai suatu hambatan melainkan merupakan suatu tantangan untuk mencari sumber-sumber pendapatan dari sektor lainnya.

"Kami menyadari bahwa capaian kinerja berbanding lurus dengan realisasi anggaran. Untuk itu upaya meningkatkan kinerja dan fungsi koordinasi akan terus dibenahi.

 Kami juga sependapat bahwa keterlambatan penyerahan KUA PPAS ke DPRD sangat berimplikasi terhadap keterlambatan waktu penyusunan RKA SKPD. Namun dengan waktu yang sangat terbatas kita berupaya untuk senantiasa melakukan koordinasi di antara SKPD sehingga target waktu yang tersedia dapat dimanfaatkan sebagaimana yang diharapkan," ujar Anwar.

Selanjutnya, pandangan Fraksi Partai Gerindra Plus PKS, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti senantiasa berupaya untuk mendorong agar setiap SKPD dapat merealisasikan anggaran secara maksimal.

Untuk itu terhadap masukan tersebut untuk menerapkan prinsip reward and punishment kepada masing-masing SKPD ke depan perlu dipertimbangkan. Mengenai masukan agar segera menerapkan UMK di lingkungannya (sebesar Rp. 1.940.000,- perbulan), mengenai hal Insya Allah akan diterapkan pada tahun 2016 mendatang.

 Sementara terhadap lembaga non pemerintah terus dilakukan pengawasan sebagaimana semestinya
Dari Fraksi Demokrat - Bulan Bintang terkait penganggaran kegiatan fisik yang baru, terutama yang membutuhkan waktu pengerjaan yang sangat panjang kami sependapat untuk tidak lagi dianggarkan paling tidak harus diminimalisir.

Hal ini demi menjamin terlaksananya perubahan APBD ini sehingga dapat berjalan efektif dan efisien untuk memanfaatkan sisa tahun anggaran yang tersedia.

 Kami juga sependapat penambahan belanja daerah pada perubahan APBD TA 2015 haruslah memperioritaskan kebutuhan strategis. Sehingga keberhasilan pembangunan kurun 5 tahun terlihat.

Sementara, masukan dari Fraksi Persatuan Pembangunan-Kebangkitan Bangsa dalam penekanan terhadap penyesuaian anggaran.

Selanjutnya, Fraksi Partai Golongan Karya Kami sependapat bahwa terhadap target-target pembangunan yang belum tercapai pada APBD murni 2015 perlu didorong penyelesaiannya.

Dari apa yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan, kami sependapat bahwa penyertaan modal yang merupakan salah satu bentuk investasi jangka panjang haruslah dilakukan setelah urusan wajib yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah terpenuhi.

 Dan itupun harus disesuaikan dengan tingkat kemampuan keuangan daerah.
Fraksi Hati Nurani Rakyat terhadap kegiatan yang menyimpang dari RPJPD dan RPJMD kita telah melakukan antisipasi dengan merencanakan perubahan terhadap Peraturan Daerah tentang RPJMD. Saat ini sudah dimasukkan dalam Prolegda tahun 2015.

"Kami sependapat bahwa proses pembahasan RAPBD antara eksekutif dan legislatif haruslah berbasis kinerja dengan indikator yang rasional, akuntabel dan professional.

 Hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 93 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, ”tutup Anwar.(adv hms)