Dinilai Salahi Aturan PKPU Nomor 7

Panwaslu Minta KPU Tarik Brosur Salah Satu Pasangan

Panwaslu Minta KPU Tarik Brosur Salah Satu Pasangan

PANGKALAN KERINCI (HR)-Dinilai materi kampanye dalam brosur pasangan urut nomor 1 tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

 Panwaslu Pelalawan meminta Komisi Pemilihan Umum Pelalawan untuk secepatnya menarik kembali brosur yang terlanjur dicetak dan disebar ke daerah.

"Ada sepenggal kalimat di brosur salah satu pasangan calon, bahasanya terkesan berbau provokatif yang dikemas seperti sindiran halus, dan ini setelah dibahas dan melalui pertimbangan yang matang, maka brosur tersebut dinilai telah menyalahi aturan dan itu tidak dibenarkan dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2015, karena itu kita minta KPU sesegera mungkin menarik secepatnya brosur yang sudah terlanjur dicetak dan disebarkan," ujar Ketua Panwaslu Pelalawan, Jamaluddin SKM, kepada wartawan Rabu (16/9).

Jamaluddin menjelaskan dalam materi kampanye yang ada dalam brosur pasangan urut nomor 1 terlihat sebuah foto Tokoh Perempuan Kecamatan Ukui, Hj Chanifah yang dilengkapi dengan untaian kalimat ajakan serta sindirian secara halus dan agak berbau provokatif menyerang pasangan calon lain.
 
Dalam peraturan PKPU Nomor 7 Tahun 2015 pasal 19 sudah dijelaskan bahwa materi kampanye harus disampaikan dengan cara sopan, tertib, edukatif atau mendidik, bijak dan beradab serta tidak bersifat provokatif.

"Karena itu, atas laporan dari tim paslon nomor urut 2 soal brosur ini, kita menindaklanjuti laporan ini ke KPU Pelalawan untuk segera menarik brosur yang sudah terlanjut dicetak dan disebarkan di daerah ini," ujarnya.

Jika KPU tak segera menarik brosur ini secepatnya, sambungnya, maka dikhawatirkan akan terjadi gesekan-gesekan pribadi yang pada akhirnya akan memecah belah masyarakat di daerah ini menjadi dua kubu yang berseberangan.

Dan jelas pihaknya tak menginginkan hal seperti itu, apalagi sesuai tupoksinya fungsi Panwaslu yakni selain menyelesaikan perselisihan namun yang utama adalah mencegah agar perselisihan itu tak berkembang lebih luas lagi.

"Dengan begitu, kita harapkan suasana Pilkada ini, lewati tahapan demi tahapan tetap berlangsung secara kondusif," tegasnya.

Surati Tim Paslon
Terpisah, Ketua KPU Pelalawan Nasaruddin melalui Divisi Hukum dan Pengawasan Asmadi saat dikonfirmasi soal ini membenarkan adanya laporan dari Panwaslu Pelalawan terkait harus ditariknya brosur paslon nomor 1 yang dinilai serta dianalisis oleh Panwaslu Pelalawan telah melanggar aturan PKPU Nomor 7 tahun 2015.

"Untuk hal ini, kami sudah surati tim paslon nomor 1 agar segera menarik kembali brosur yang sudah terlanjur dicetak dan disebar dalam masa kampanye ini," katanya.(pen)