kasus Suap APBD Riau

KPK Tahan Kirjuhari

KPK Tahan Kirjuhari

JAKARTA (HR)-Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan mantan anggota DPRD Riau dari Partai Amanat Nasional (PAN), Ahmad Kirjuhari. Sebelumnya, Kirjuhari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap APBD Riau tahun 2015.

KPK
Dari pantauan di Gedung KPK, Kirjuhari yang keluar sekira pukul 20.00 WIB, enggan memberikan keterangan terkait penahanan dirinya tersebut. Kirjuhari yang telah berseragam tahanan berwarna oranye itu, memilih bergegas masuk ke dalam mobil tahan tanpa menggubris sedikit pun pertanyaan awak media.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti mengatakan, Kirjuhari akan ditahan di Rumah Tahanan KPK. Penahanan tersangka dugaan suap ini, dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini di Rutan KPK C1," tutur Yuyuk.

Dikatakan, penahanan anggota DPRD periode 2009-2014 itu, dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan suap yang juga telah menyeret Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun. "Untuk kepentingan penyidikan sehingga dilakukan penahanan," terangnya.

Sementara itu, pengacara Kirjuhari, M Musa membenarkan bahwa kliennya memang menerima suap dari Annas Maamun terkait persetujuan RAPBD Riau tahun 2005. Uang yang diterima kurang dari Rp 1 miliar dan dibagikan ke 4 anggota DPRD Riau.

"Tidak sampai Rp 1 miliar dan untuk 4-5 orang diperkirakan. Silakan lihat perkembangannya," jelas Musa.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun serta mantan anggota DPRD Provinsi Riau periode tahun 2009-2014, Ahmad Kirjuhari. Penetapan status tersangka tersebut telah dilakukan sejak 20 Januari 2015 lalu.

Pada kasus ini, selaku pihak pemberi suap, Annas diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Kirjuhari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (okz)