Divonis Mati, WN Malaysia Ajukan Banding

Jaksa Siapkan Kontra Memori Banding

Jaksa Siapkan Kontra Memori Banding

PEKANBARU (HR)- Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan kontra memori banding terkait upaya hukum banding yang disampaikan Ng Hai Kuan alias Jimmy alias Ati (47), terdakwa yang merupakan Warga Malaysia yang divonis mati karena terbukti menyelundupkan 46,5 kilogram sabu-sabu ke Indonesia.

Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Edy Birton, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Adi Kadir, Rabu (16/9). Dikatakan Adi, meski vonis tersebut sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU), namun secara normatif pada sidang putusan, pihaknya tetap menyatakan pikir-pikir.

"Kalau mereka (terdakwa,red) menyatakan banding, tentunya kita akan menyiapkan kontra memori banding," ujar Adi Kadir saat ditemui Haluan Riau di ruang kerjanya.

Meski begitu, lanjut Adi Kadir, pihaknya belum mempersiapkan kontra memori banding tersebut. Pasalnya, pihaknya masih menunggu putusan lengkap terhadap Warga Malaysia tersebut. "Lagian, terdakwa baru menyatakan banding. Memori banding (dari terdakwa) kan belum kita terima. Kalau sudah kita terima, kita siapkan kontra nya," pungkas Adi Kadir.

Seperti diketahui, pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (15/9) kemarin, terdakwa Jimmy melalui Penasehat Hukumnya, Syahrir, langsung menyatakan banding. Pernyataan tersebut menanggapi putusan majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto, yang menjatuhkan vonis mati terhadap Jimmy.

Jimmy, menurut Majelis Hakim, dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika dan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau precursor narkotika.

Hal tersebut sesuai dengan dakwaan kesatu JPU yang dipimpin Zainal Effendi, yakni Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Berdasarkan fakta persidangan baik keterangan saksi dan terdakwa, serta memperhatikan bukti surat dan alat bukti di persidangan, maka semua unsur dalam dakwaan kesatu JPU telah terpenuhi. Untuk itu, lanjut majelis hakim, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghapus sanksi pidana terhadap diri terdakwa.

Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Jimmy dengan hukuman mati. Menurut JPU, warga negara Malaysia tersebut dinilai terbukti menyelundupkan 46,5 kilogram sabu-sabu ke Indonesia, sebagaimana tertuang dalam dakwaan kesatu, yakni Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009.

Sementara itu, menanggapi tuntutan JPU tersebut, terdakwa Jimmy melalui Penasehat Hukumnya, Syahrir yang saat itu disubtitusikan kepada Wita Sumarni, memohonan keringanan hukuman kepada Majelis Hakim. Permohonan tersebut sebagaimana tertuang dalam amar pembelaannya.

Menurutnya, terdakwa tidak terbukti bersalah atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika dan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau precursor narkotika, sebagaimana dalam dakwaan pertama, yaknu melanggar Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Akan tetapi terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, karena terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Menanggapi pembelaan tersebut, JPU Zainal Effendi menyatakan tetap pada tuntutannya, yakni hukuman mati. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam repliknya. Sementara, dalam dupliknya, terdakwa tetap memohon diberikan keringanan hukuman.

Untuk diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Riau memastikan Ng Hai Kwan alias Jimmy alias Ati, warga negara Malaysia selaku tersangka tunggal kasus dugaan penyelundupan 46,5 kilogram sabu-sabu yang diamankan beberapa waktu lalu. Sementara kedua rekan wanitanya, Yuni Rahayu dan Rismawati, yang turut diamankan saat itu akhirnya dilepaskan.

Pembebasan dua wanita asal Dumai dan Sumatera Barat tersebut karena penyidik tidak menemukan bukti keterlibatan keduanya dalam penyelundupan sabu-sabu yang diperkirakan seharga ratusan miliar rupiah tersebut.(dod)