Tiga Mantan Pejabat Dijatuhi Vonis Berbeda

Tiga Mantan Pejabat Dijatuhi Vonis Berbeda

DUMAI (HR)- Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga orang terdakwa korupsi asal Dumai. Hal itu terungkap dalam amar putusan majelis hakim pada sidang, Rabu (16/9), di Pekanbaru.
Informasi disampaikan Jaksa Penuntut Umum Hendarsyah YP yang juga Kasi Pidsus Kejari Dumai, mantan Kadisbudparpora serta mantan Kadishub Kota Dumai Taufik Ibarahim divonis selama 5,5 tahun penjara. Koruptor uang restribusi Terminal Barang Kota Dumai (2013-2014), dengan kerugian negara Rp545.908.875 itu juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Sesuai pasal yang dibuktikan majelis hakim yakni, pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 jo pasal 55 jo pasal 64 KUHP.
Vonis majelis hakim lebih ringan setahun dibandinng tuntutan Jaksa. Pada sidang sebelumnya, sesuai Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tindak Pidana Korupsi, ia dituntut selama 6,5 tahun penjara. Selain menuntut hukuman penjara, Taufik juga dituntut denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara Rp180.250.000 subsider 3 tahun dan 3 bulan kurungan.
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Mantan Bendahara Umum Dishub Dumai, Acontina yang saat itu menjabat staf Taufik Ibrahim. Sesuai pasal 3 UU No31 Tahun 1999 jo Pasal 20 UU No 31 Tahun 2001, Acontina dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Sebelumnnya, Jaksa menuntut selama 1,5 tahun penjara serta subsider atau denda.
Perbuatan kedua terdakwa ini terjadi tahun 2013 hingga 2014 lalu. Dimana, sewaktu terdakwa Taufik menjabat sebagai Kadishub Kota Dumai dan terdakwa Acontina Saut Marito Situmorang, sebagai staf Retribusi di Dishub Kota Dumai. Didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menggelapkan dana retribusi penerimaan barang pada terminal barang di Kota Dumai.
Saat itu, Taufik menjabat sebagai Kadis Perhubungan Kota Dumai yang punya tanggungjawab penuh dalam pengelolaan Terminal Barang, Bukitjin, Dumai. Sementara, mantan Kepala Terminal Barang Dumai Tengku Nasir (DPO).
Terdakwa punya peran dalam korupsi ini. Taufik diduga terlibat dengan perannya sebagai Pengguna Anggaran. Sedangkan Acontina diduga terlibat atas sebagai Bendahara Penerimaan
Belanja Koran
Pada hari yang sama, Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan vonis kasus korupsi pembelanjaan koran di tubuh Setwan Dumai. Terdakwanya mantan Sekwan Asyari Hasan dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara. Sesuai pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP, ia juga dijatuhi vonis denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Besarnya vonis mantan Sekwan ini lebih rendah 1,5 tahun dibanding tuntutan Jaksa. Pada sidang sebelumnya, sesuai  Pasal Asyari dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.ada 2009, 2010 dan 2011  Asyari terbukti mengelembungkan harga koran pada tahun anggaran.
Baik Asyari maupun Acontina tidak dibebankan membayar kerugian negara, karena keduanya telah membalikkan uang yang dikorupsi sebelum sidang divonis. Namun, Taufik Ibrahim belum mengembalikan, sehingga vonis hakim diberlakukan pengembalian kerugian negara.
Dalam kasus tersebut, Asyari terbukti ikut merugikan negara sekitar Rp618 Juta. Bahkan sebagai atasan Iskandar (sidang terpisah), Asyari memerintahkan manipulasi data anggaran koran tersebut.
Sesuai keterangan pada sidang dugaan korupsi belanja Koran di DPRD Dumai, dengan terdakwa Iskandar sebelum akhirnya di vonis. Iskandar mengaku hasil korupsi di Sekretariat DPRD Dumai itu dikelola oleh Asyari, Sekretaris DPRD Kota Dumai.
"Terdakwa Taufik Ibarahim divonis 5,5 tahun, Asyari 5 tahun dan Acontina 1 tahun," beber Hendarsyah YP, Kasi Pidsus Kejari Dumai saat dihubungi melalui ponselnya.(zul)