Tunda Proses PAW

Husaimi: KPU Jangan Latah

Husaimi: KPU Jangan Latah

PEKANBARU (HR)-Komisi Pemilihan Umum Riau dinilai latah dengan adanya kebijakan menunda proses Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Riau yang maju dalam pemilihan kepala daerah dari partai yang bermasalah dualisme.

Hal itu dikritisi DPW PPP Riau Husaimi Hamidi, yang menilai apa yang disampaikan KPU Riau latah, karena kebijakannya tanpa payung hukum yang jelas. "KPU Riau jangan latah, harusnya ikuti Undang-undang. Itu kan diatur UU suara terbanyak kedua yang berhak menggantikan. KPU jangan bikin kebijakan tanpa payung hukum yang jelas," ujar Husaimi, Selasa (15/9).

Menurut Anggota Komisi C DPRD Riau ini, kebijakan yang disampaikan KPU Riau tersebut jelas sama sekali tidak memiliki dasar hukum. "Kalau mereka (KPU Riau, red) melakukan itu tidak betul, jangan yang tidak kerjanya dilakukan, kalau persoalan itu kan ranahnya Menkumham," ujar Husaimi. Politisi Asal Rohil ini menerangkan, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Riau fraksi PPP yang maju dalam Pilkada Kuansing Mursini, masih dalam proses tingkat partai. "PAW itu sekarang masih diproses partai dan akan digantikan Malik Siregar yang memperoleh suara terbanyak kedua dapil Kuansing-Inhu," jelas Husaimi.

KPU Riau sebelumnya menyampaikan akan menunda proses PAW anggota DPRD Riau yang dualisme sesuai arahan Pusat. Menurut Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Ilham M Yasir, untuk partai yang saat ini bermasalah dualisme partai, seperti PPP dan Golkar ada arahan khusus dari Pusat, agar dilakukan penundaan terlebih dulu. Kalau pun ada surat yang masuk, maka pihaknya tetap akan diminta untuk melakukan penundaan.

“Khusus untuk partai yang tengah dalam persoalan dualisme, seperti Golkar dan PPP, kami diminta untuk menunda dulu, kalau pun ada surat masuk, belum bisa kami proses,” terang Ilham. Disebutkan, pihaknya akan melakukan verifikasi data calon yang akan menggantikan anggota DPRD Riau yang maju pada Pilkada 2015. Penggantian tersebut berdasarkan perolehan suara terbanyak atau perolehan suara nomor dua di bawah anggota Dewan yang mundur.

“Mekanismenya, partai mengajukan pengunduran diri anggota dan menunjuk anggota baru untuk mengisi PAW kepada pimpinan DPRD Riau. Pimpinan Dewan kemudian akan menelaah bersama Badan Kehormatan DPRD Riau untuk selanjutnya meneruskan ke KPU Riau,” terang Ilham. ***