Pendirian Tower Microcell

Dewan Pastikan tak Ada Izin

Dewan Pastikan  tak Ada Izin

PEKANBARU (HR)-Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roem Diana Dewi, memastikan pendirian Tower Microcell yang telah terpasang di beberapa titik di wilayah Kota Pekanbaru tidak mengantongi izin.

"Memang ada beberapa Tower Microcell yang sudah dipotong, tetapi bagaimana Tower Mikcrocell yang lainnya. Apakah dibiarkan begitu saja. Jangan pemerintah sibuk setelah adanya keributan dari masyarakat," ujar Roem Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/9).

Dikatakan Politisi PKS ini, mengenai izin pendirian tower ini dapat di sikapi dimana ketika ada masalah semua pihak terkesan lepas tangan.

"Kita sayangkan, belum tahu ada izinnya kok bisa berdiri towernya. Dinas terkait harus tegas dalam menyikapi ini," ujarnya.
Untuk menyelesaikan persoalan ini kata Roem, perlu rapat lintas koordinasi SPKD untuk menyelesaikan persoalan ini agar nantinya tidak terjadi pelanggaran.

Dewan
Menurut Roem Diana Dewi lagi, pihaknya merasa heran, ada pihak masyarakat dibayar sebagai uang sewa pendirian Tower Microcell sebesar Rp110 juta selama 10 tahun tanpa melalui prosedur yang ada.

"Makanya izinnya perlu dipertanyakan. Belum lagi pemasangan Tower Microcell yang dibangun di median jalan dan tempat lain. Kita menilai hal inilah terjadinya kebocoran PAD. Semestinya perizinan pendirian tower harus ada," imbuh Roem Dewi.(ben)