Korupsi Dana Bansos Bengkalis

Berkas Perkara Herliyan Saleh P19

Berkas Perkara  Herliyan Saleh P19

PEKANBARU (HR)-Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyatakan berkas perkara tersangka Herliyan Saleh terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Bantuan Sosial (Bansos) Bengkalis, sudah dikembalikan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Demikian diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Senin (14/9). Dikatakan Mukhzan, berkas perkara tersebut sudah dikembalikan ke penyidik dengan petunjuk atau P19. "(Berkas perkara tersangka Herliyan Saleh) sudah P19. Sekitar dua minggu lalu. Kini kita masih menunggu berkas perkara dilengkapi oleh penyidik," ujar Mukhzan saat ditemui Haluan Riau di ruang kerjanya.

Selain Herliyan, sebut Mukhzan, hal sama juga berlaku untuk lima tersangka lainnya, yakni Hidayat Tagor, Purboyo, Rismayeni, Muhammad Tarmizi, dan Azrafiani Aziz. "Yang lain, juga P19," tukas Mukhzan. Terpisah, Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Wahyu Kuncoro, juga membenarkan hal tersebut. "Iya. P19," jawab Wahyu Kuncoro singkat saat dikonfirmasi wartawan.

Dalam kasus ini, mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Riau, baik sebagai saksi untuk tersangka lain, maupun dalam statusnya sebagai tersangka.

Selain Herliyan Saleh, penyidik Polda Riau juga telah menetapkan enam orang tersangka. Selain mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah yang saat ini tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, juga terdapat lima tersangka lainnya, yakni Hidayat Tagor dari Partai Demokrat selaku mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan Purboyo dari PDIP selaku mantan anggota DPRD Bengkalis. Selanjutnya, Rismayeni dari Partai Demokrat dan Muhammad Tarmizi dari Partai PPP. Dua nama terakhir masih aktif sebagai anggota DPRD Bengkalis. Sementara itu, seorang tersangka lainnya berasal dari Setdakab Bengkalis, Azrafiani Aziz, ia menjabat sebagai Kabag Keuangan kabupaten itu.

Kasus ini diduga terjadi tahun 2012 lalu, saat Pemkab Bengkalis menganggarkan alokasi untuk dana Bansos sebesar Rp230 miliar. Diduga dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukkannya atau fiktif.(dod)