Padamkan Api di Kawasan lahan Gambut PT PMBN

Bupati Minta Upaya Pemadaman hingga Tuntas

Bupati Minta Upaya Pemadaman hingga Tuntas

PANGKALAN KERINCI (HR)-Bupati Pelalawan meninjau dan turun langsung melakukan pemadaman api yang berada kawasan hutan tanaman Industri jenis Akasia milik PT Pusaka Mega Bumi Nusantara,di Desa Kiab Jaya, Kecamatan Bandar Seikijang, Senin (14/9).
Apai yang berada di dalam areal lahan gambut membuat upaya pemadaman api kian sulit dipadamkan. Kondisi itu diperparah lambatnya upaya pemadaman mengakibatkan lahan yang terbakar cepat meluas sehingga sampai saat ini terhitung hampir 100 hektare lahan gambut yang ditanami akasia yang sudah terbakar di wilayah perusahaan itu.
Di lokasi yang terbakar terlihat kepulan asap membumbung tinggi dan terlihat tebal, walaupun terlihat api di sebagian lokasi terlihat padam, namun asap masih terlihat mengepul di bagian bawah, lahan gambut yang diperkirakan mencapai lebih dari dua meter itu.
Melihat kondisi itu Bupati langsung mencoba melakukan pemadaman dengan peralatan pemadaman yang ada dan dibantu oleh sejumlah personel yang ada di lokasi. Dari hasil pantauan di lokasi, Bupati berjibaku terus mencoba upaya pemadaman di antara kepulan asap yang terbakar di kawasan gambut di areal kebun hutan tanaman rakyat akasia tersebut.
"Ini kan lahannya gambut, jadi upaya pemadamannya memang dibutuhkan kerja ekstra keras, sebab kalaupun dipadamkan apinya bukan berarti bisa padam langsung melainkan api di dalam kedalam gambut masih hidup makanya terlihat asapnya masih muncul," kata Bupati Harris usai melakukan pemadaman.
Harris menambahkan, upaya pemadaman seperti ini dianggap akan menjadi sia-sia sehingga perlu dilakukan penanganan ekstra, artinya untuk pemadaman di kawasan gambut tersebut memang harus dilakukan upaya serius dari pemilik izin lahan dengan cara melakukan perendaman atau penenggelaman lahan di kawasan yang terbakar.
"Itu tidak bisa disiram-siram begitu saja, itu perlu ditenggelamkan daerah yang terbakar, jadi baru bisa dipastikan padam, kalau nggak api yang ada di dalam gambut pasti masih membara dan bisa menimbulkan kebakaran lagi, karena tidak padam," jelas Bupati.
Terkait sanksi, Bupati Harris menyampaikan kalau dirinya tidak mau menyinggung soal sanksi."Namun yang pasti sanksi bagi perusahaan yang melakukan pengrusakan lingkungan pasti ada dan akan ditindak secara hukum, paling tidak sanksi bisa saja dilakukan cabut izin," ungkap Bupati.(adv/humas)