Kurir 30 kg Sabu Dituntut Seumur Hidup

Kurir 30 kg Sabu Dituntut Seumur Hidup

UJUNGTANJUNG(HR)-Dua terdakwa kurir sabu 30 kg, masing Agus dan Sulaiman, dituntut penjara seumur hidup oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Persidangan di Pengadilan Negeri Ujung Tanjung, Senin (14/9).
 Tim Jaksa yang terdiri dari Endra Andri , Chandra Risky, Aditia, menilai, dari keterangan saksi dan terdakwa, serta fakta di persidangan, kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan tindak pidana Narkotika jenis shabu-shabu seberat 30 kg sebagai kurir atau pembawa, sesuai dengan UU Narkotika No 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1.
 Usai mendengar tuntutan dari JPU, Majelis hakim yang diketuai Rudi Harry Pahlevi memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk melakukan pembelaan atau pledoi "Minta waktu satu minggu untuk menyampaikan nota pembelaan secara tertulis majelis," kata PH terdakwa.
Usai mendengar permintaan PH majelis hakim kemudian memberikan waktu satu minggu kemudian dan sidang ditutup. (put)