Ria Tunggu Persetujuan Pengunduran Diri DPD RI

Ria Tunggu Persetujuan Pengunduran Diri DPD RI

Batam (HR)-Calon Wali Kota Batam Ria Saptarika  masih menunggu surat persetujuan pengunduran diri dari keanggotaan Dewan Perwakilan Daerah sebagai syarat maju dalam Pilkada Batam 2015 berpasangan dengan Sulistyana.

"Surat persetujuan dari Sekretariat Jenderal DPD RI belum keluar, masih ditunggu," kata Ria Saptarika di Batam. Kepulauan Riau, Minggu.
Meski begitu ia yakin, Setjen DPD RI akan segera mengeluarkan surat itu.
Menurut dia, surat itu hanya terkendala masalah birokrasi. Karena pengunduran diri harus disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

"Tidak hanya saya sendiri. Semuanya juga begitu. Ada 10 anggota DPD yang menunggu surat pengunduran diri untuk maju dalam Pilkada," kata Ria.

Komisi Pemilihan Umum Pusat juga sudah turun tangan langsung, untuk mempercepat Setjen DPD RI membuat surat itu.
"Lagi pula masih lama, paling lambat 60 hari setelah masa penetapan calon, akhir Oktober," kata dia.
Calon wali kota nomor urut 2 itu mengaku,sudah tidak lagi menerima hak sebagai anggota DPD RI, meski surat pengunduran dirinya belum keluar.

Dalam Pilkada Batam Ria Saptarika berpasangan dengan Sulistyana. Mereka diusung oleh PAN dan PDIP.
Terpisah, calon wakil wali kota yang diusung Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Gerindra dan PKPI, Amsakar Achmad mengatakan sudah menerima lampiran surat persetujuan pengunduran PNS dari Badan Kepegawaian Negara.
Persetujuan pengunduran diri Amsakar tertuang dalam surat No. 00003/KEPKA/TAP/22171/15, tentang pemberhentian dengan hormat tanpa hak pensiun yang ditandatangani Kepala BKN pada 12 Agustus 2015.

Sebelum mengundurkan diri dan mencalonkan sebagai wakil wali kota Batam, Amsakar adalah Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Energi Sumber Daya Mineral Kota Batam.

Dalam Pilkada Batam, ia berpasangan dengan calon wali kota petahana, Muhammad Rudi dengan nomor urut 2.
Sebelumnya, Ketua KPU Batam Agus Setiawan menyatakan syarat surat persetujuan pengunduran diri dari PNS dan anggota DPD RI harus diserahkan ke KPU, paling lambat 60 hari pencalonan, atau 22 Oktober 2015. "Masih ada waktu, masih panjang," kata Agus. (ant/rio)