Antarkan Tiga Ranperda

Pj Bupati: Simpan Dokumen Lebih Sistematis

Pj Bupati: Simpan Dokumen Lebih Sistematis

RENGAT (HR)-Penjabat Bupati Indragiri Hulu Kasiarudin, mengantarkan tiga rancangan peraturan daerah ke DPRD. Rancang peraturan daerah tersebut langsung diterima Ketua DPRD Miswanto, dalam sidang paripurna Dewan. Pada kesempatan itu, Kasiarudin mengatakan salah satu tujuan rancangan tersebut guna menyimpan dokumen lebih sistematis.

Tiga Ranperda tersebut yaitu, Ranperda penyelenggaraan kearsipan, Ranperda penyelenggaraan komunikasi dan informatika serta Ranperda pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan swalayan. Turut hadir pada sidang paripurna tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Inhu Isdjawardi, Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, Camat serta Forkompinda Inhu. Dalam pidatonya, Kasiarudin menyebutkan tiga Ranperda yang disampaikan ke DPRD tersebut merupakan hal yang sangat penting untuk disahkan menjadi Peraturan Daeran (Perda) dan menjadi payung hukum dalam pelaksanaannya.

"Dengan disahkannya Perda kearsipan, Pemkab Inhu tentu dapat menyimpan seluruh dokumen secara sistematis, sehingga pengelolaan kearsipan dapat dikelola secara tertib, efektif, efisien, akuntabel serta profesional. Begitu juga dengan Ranperda tentang penyelenggaraan komunikasi dan informatika dan Ranperda pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan," ujar Kasiarudin, Sabtu (13/9).

Disebutkan, Ranperda penyelenggaraan komunikasi dan informatika, merupakan tindak lanjut ketentuan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Hal itu bertujuan demi terciptanya pembangunan teknologi informasi dan Komunikasi (TIK), terwujudnya hubungan interaktif dengan dunia usaha, memberikan kebijakan dan arah penataan dalam penerapan TIK, mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan TIK, pembentukan sistem manajemen serta proses kerja yang transparan dan efisien dalam pemerintahan.

Sedang Ranperda pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan adalah sebagai payung hukum dalam mengantisipasi pengelolaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang merupakan konsekuensi dari berkembangnya Kabupaten Inhu. Sementara itu, Miswanto selaku Ketua DPRD Inhu menyebutkan, dengan disampaikannya tiga Ranperda tersebut, pihaknya akan melakukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda.

"Saya sudah minta kepada masing-masing fraksi untuk membuat pansus Ranperda. Dan setelah Pansus terbentuk, maka akan dilakukan pembahasan dan penelitian terkait bisa atau tidaknya rancangan tersebut disahkan menjadi sebuah peraturan daerah (Perda)," pungkasnya. (grc/aag)