WN Malaysia Penyelundup 46,5 Kg Sabu

Besok, Nasib Ng Hai Kuan Diputuskan

Besok, Nasib Ng Hai Kuan Diputuskan

PEKANBARU (HR)-Jika tidak ada aral melintang, terdakwa Ng Hai Kuan alias Jimmy alias Ati, warga negara Malaysia yang diduga sebagai penyelundup narkoba jenis sabu-sabu seberat 46,5 kilogram, akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Selasa (15/9).

Hal tersebut setelah seluruh rangkaian persidangan dilalui dimulai dari pembacaan surat dakwaan, keterangan saksi-saksi, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), pembelaan dari terdakwa atau pledoi, dan terakhir tanggapan JPU atas pembelaan terdakwa atau replik, serta tanggapan terdakwa atas replik JPU.

"Sidang dilanjutkan dengan agenda putusan dari Majelis Hakim yang digelar pekan depan," ujar Majelis Hakim yang diketuai Amin Ismanto, usai sidang dengan agenda replik dan duplik, Selasa (8/9) lalu.

Sebelumnya, JPU yang dipimpin Zainal Effendi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menuntut terdakwa Jimmy dengan hukuman mati. Menurut JPU, warga negara Malaysia tersebut dinilai terbukti menyelundupkan 46,5 kilogram sabu-sabu ke Indonesia, sebagaimana tertuang dalam dakwaan kesatu, yakni Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009.

Sementara itu, menanggapi tuntutan JPU tersebut, terdakwa Jimmy melalui Penasehat Hukumnya, Syahrir yang saat itu disubtitusikan kepada Wita Sumarni, memohonan keringanan hukuman kepada Majelis Hakim. Permohonan tersebut sebagaimana tertuang dalam amar pembelaannya.

Menurut Wita Sumarni, terdakwa tidak terbukti bersalah atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengek
spor atau menyalurkan narkotika dan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau precursor narkotika, sebagaimana dalam dakwaan pertama, yaknu melanggar Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Akan tetapi terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, karena terbukti memiliki, menyimpan, me
nguasai, dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Menanggapi pembelaan tersebut, JPU Zainal Effendi menyatakan tetap pada tuntutannya, yakni hukuman mati. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam repliknya. Sementara, dalam dupliknya, terdakwa tetap memohon diberikan keringanan hukuman.

Untuk diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Riau memastikan Ng Hai Kwan alias Jimmy alias Ati, warga negara Malaysia selaku tersangka tunggal kasus dugaan penyelundupan 46,5 kilogram sabu-sabu yang diamankan beberapa waktu lalu. Sementara kedua rekan wanitanya, Y dan ISN, yang turut diamankan saat itu akhirnya dilepaskan.

Pembebasan dua wanita asal Dumai dan Sumatera Barat tersebut karena penyidik tidak mene
mukan bukti keterlibatan keduanya dalam penyelundupan sabu-sabu yang diperkirakan seharga ratusan miliar rupiah tersebut.(dod)