Seluruh Perusahaan Wajib Patuhi UMK

Seluruh Perusahaan Wajib Patuhi UMK

PEKANBARU (HR)-Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, Nazarudin mengingatkan seluruh perusahaan dan pengusaha di Riau, menaati aturan tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2015. Ketentuan itu sudah berlaku setelah ditandatangani Pelaksana Tugas Gubernur Riau.

Dikatakan, Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman telah menandatangani Surat Keputusan  Gubernur Riau Nomor 15/1/2015, tentang ketenuan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Riau tahun 2015. SK tersebut ditekan 14 Januari 2015 dan berlaku terhitung mulai 1 Januari 2015.

Dengan dikeluarkannya SK tersebut, maka seluruh pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan UMK tersebut.
 
"UMK diberlakukan hanya bagi pekerja buruh yang bekerja di kabupaten/kota, yang telah bekerja paling kurang satu tahun," terangnya, Minggu (18/1), didampingi Kabid Hubinsyaker Ruzaini dan Kabid Pengawasan Rasyidin.

Ditekankannya, bagi perusahaan dan pengusaha yang tidak mengindahkan SK UMK tersebut, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, sanksi dimaksud terbagi dua, yakni sanksi pidana dan sanksi administratif.

"Untuk sanksi pidana, hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun. Sedangkan sanksi denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta. Tindak pidana dimaksud merupakan tindak pidana kejahatan," tegasnya.

Untuk itu, seluruh dinas tenaga kerja di kabupaten/kota serta stakeholder terkait, diminta segera mempedomani dan melaksanakan SK Gubri tersebut.

Dari 12 Kabupaten se Riau, Kabupaten Bengkalis terbesar membayarkan upah bagi pekerja, yakni sebesar, Rp2.225.000. (secara lingkap, lihat tabel, red). Sedangkan untuk upah minimum Provinsi Riau telah ditetapkan aebesar Rp1.879.000. UMP Riau telah ditetapkan setelah Desember 2014 lalu. (nur)