OJK Evaluasi Kebijakan Pungutan Industri Keuangan

OJK Evaluasi Kebijakan Pungutan Industri Keuangan

 

JAKARTA (HR)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan proses diskusi dengan Kementerian Keuangan atas usulan industri keuangan mengenai evaluasi pungutan yang diberlakukan. Jika tak ada aral melintang, OJK dan Kemenkeu bakal merampungkan hasil evaluasi pungutan tersebut paling lambat di kuartal I tahun ini.
Pemberlakukan pungutan OJK yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2014 tentang Pungutan Industri Keuangan, telah berlangsung sejak 1 Maret 2014. Hingga akhir tahun kemarin, total dana yang berhasil dihimpun OJK mencapai sekitar Rp 2 triliun.
Rahmat Waluyanto, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, dari dana yang terkumpul, sekitar 48% masih bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Artinya, APBN menyumbang dana Rp 960 miliar dan sekitar Rp 1,04 triliun berasal dari industri. "Tahun ini seharusnya bisa mencapai Rp 3,7 triliun atau tinggal membutuhkan Rp 1,7 triliun saja. Sekitar 48% masih dari APBN. Dan kami targetkan bisa lepas dari APBN di 2017," ucap Rahmat, Minggu (18/1).
Saat ini, lanjut Rahmat, OJK dan Kemenkeu belum memastikan apakah pungutan ke industri bakal diturunkan atau dinaikkan. Pasalnya, kata dia, ada beberapa pertimbangan yang harus dibahas, terutama mengenai subjek dan objek pungutan. Hal tersebut dilakukan agar semua kepentingan disatukan, baik itu kepentingan OJK, tidak memberatkan APBN, dan sekaligus tidak memberatkan industri.
Rahmat juga bilang, OJK bakal transparan dalam pengelolaan dan penggunaan pungutan dari industri. Selain itu, OJK ingin memastikan adanya pungutan bisa meningkatkan pengaturan dan pengawasan yang lebih baik. "Penegakkan hukum yang lebih baik, juga pengembangan industri yang lebih baik," terang Rahmat.
Dalam proses review pungutan, Rahmat menegaskan, OJK juga tidak hanya menerima usulan dari industri, melainkan lebih aktif berkonsultasi langsung. Sementara itu, Rahmat memastikan, adanya pungutan dan sumbangan dari APBN, tidak membuat OJK boros dalam menggunakan dana tersebut.
Rahmat bilang, OJK telah melakukan penghematan penggunaan dana tersebut dengan tujuan bisa bebas dari APBN di 2017. "Kami melakukan penghematan, seperti tidak ada pengadaan gedung dari hasil pungutan, tidak ada pengadaan bagi rumah pejabat. Sampai saat ini, OJK hanya menyewa dan memanfaatkan gedung maupun barang milik negara," imbuh Rahmat.(kon/ara)