Pengusaha SPBU Cemas dengan Aturan Baru Pemerintah

Pengusaha SPBU Cemas dengan Aturan Baru Pemerintah

 

JAKARTA (HR)- Pemerintah telah menetapkan skema baru terhadap subsidi energi di Indonesia yakni dengan mengikuti pergerakan pasar. Dengan demikian, maka harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium akan berubah sebulan sekali.
Ketua II DPD Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana) Migas M Ismet menilai kebijakan Pemerintah dalam menaikan dan menurunkan harga BBM secara terus menerus telah membuat repot para pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Pasalnya, mereka harus menyesuaikan pembelian pasokan.
"Harga perubahannya tidak terlalu sering, kalau pun ada perubahan tidak dalam waktu berdekatan. Kemarin Pemerintah katanya mau menerapkan sistem penurunan harga sebulan sekali, tetapi menurut saya itu justru membuat kita bingung," tutur Ismet kepada Okezone di Jakarta, akhir pekan lalu.
Lebih lanjut Ismet menjelaskan, dengan sistem pembelian sekira sehari atau dua hari sebelum pasokan datang, maka pelaku usaha SPBU harus melakukan perhitungan secara rinci terhadap pembelian pasokan setelah harga diturunkan.
"Setiap pergantian harga kita harus hitung stok, ada potensi kerugian. Kalaupun sudah pakai harga baru tapi penjualan turun drastis, karena masyarakat sudah tahu harga akan turun kapan," imbuhnya.
Sehingga pihak Hiswana Migas berharap, agar Pemerintah tidak secara terus menerus melakukan perubahan harga BBM."Sebenarnya kita lebih senang harganya tidak fluktuatif atau naik turun, karena para pengusaha berusaha untuk menghindari pembelian yang sudah dibayarkan dengan harga lama," tandasnya.(okz/ara)