Sidang Korupsi Pengadaan dan Pembelian Pupuk di PD SPS

Ketiga Terdakwa Dinilai Terbukti Bersalah

Ketiga Terdakwa Dinilai Terbukti Bersalah
PEKANBARU (HR)- Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Sarana Pembangunan Siak (SPS) Tahun 2011 hingga Juni 2012, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan dan pembelian pupuk di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Siak.
 
Demikian terungkap di persidangan yang digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (10/9) dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Sri Indrapura.
 
Dalam amar tuntutannya, JPU Iwan Roy Charles menyatakan kalau ketiga terdakwa, yakni Aflah Aman selaku Direktur PD SPS, Masril selaku Direktur CV Tumbuh Subur dan Wayan Subadi selaku Direktur PT Buana Sinar Lestari, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer JPU.
 
Menurut JPU, semua unsur yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, telah terpenuhi.
 
 Hal tersebut berdasarkan keterangan saksi, bukti surat, bukti petunjuk, dan keterangan ahli yang dihadirkan ke persidangan.
 
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara terhadap terdakwa Aflah Aman," ujar JPU Roy.
 
Terhadap Aflah Aman, sebut Roy, tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Menurutnya, kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar dinikmati dua terdakwa lainnya, Masril dan Wayan Subadi.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Masril dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp200 juta subsider 3 bulan, membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,522.350.000, subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara," lanjut Roy.
 
Sementara, terhadap terdakwa Wayan Subadi, JPU menuntutnya dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp872.514.040, subsider 2 tahun dan 3 bulan.
 
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Yuzaida, memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk mempersipakan nota pembelaan atau pledoi, yang akan disampaikan pada persidangan yang digelar pekan depan. (dod)