Curi 40 Kg Ikan di Perairan Indonesia

Kapal Nelayan Malaysia Diamankan Polisi

Kapal Nelayan Malaysia Diamankan Polisi
PEKANBARU (HR)-Satuan Polisi Air Polres Bengkalis menangkap satu kapal nelayan berbendera Malaysia, karena diduga melakukan pencurian ikan di Perairan Rupat, Bengkalis.
 
 Selain itu, juga turut diamankan empat orang nelayan asal negeri jiran disebut.
 
Saat dikonfirmasi, Kapolres Bengkalis AKBP Aloysius Supriyadi, menyebutkan kalau penangkapan berlangsung pada posisi 02 14' 214? N –101 44' 784? E.
 
 Kordinat itu merupakan perairan yang masuk ke wilayah Indonesia.
 
"Adapun kapal yang diamankan dengan nomor lambung NSS 691 warna lambung biru dan alat tangkap jenis bubu. Kapal sudah diamankan di Satuan Polisi Air Bengkalis.
 
 Penangkapannya pada 9 September 2015 lalu," ujar Aloysius, Jumat (11/9).
 
Adapun empat orang nelayan yang diamankan tersebut, masing-masing berinsial RZL (49), MS (30), JFR (49) dan NA (40). "Semuanya adalah warga negara Malaysia," sebut Aloysius.
 
Mantan Kapolres Pelalawan ini menerangkan, kalau penang-kapan berawal ketika Kapal Patroli IV-2303 milik Polisi Air Polres Bengkalis yang dinakhodai Brigadir Dedi Sukma sedang melakukan patroli rutin di Perairan Rupat, Bengkalis, Riau.
 
Tidak lama berlayar, Brigadir Dedi Sukma melihat kapal nelayan yang sedang menangkap ikan. Setelah didekati, ternyata kapal tersebut bukan kapal nelayan Indonesia, karena ada perbedaan antar nelayan Indonesia dengan nelayan asing.
 
"Pada saat ditangkap kapal tersebut sedang melakukan pencurian ikan dengan menggunakan alat tangkap jenis Bubu dan telah mendapat hasil ikan lebih kurang 40 kilogram.
 
 Kemudian langsung diamankan dan diproses sesuai aturan berlaku," sebut Aloysius.
 
Atas perbuatan mencuri di Indonesia itu, 4 warga Malaysia tersebut dijerat dengan Pasal 93 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
.
"Ancamannya pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar," pungkas Aloysius.***