Karhutla Diduga Disengaja

Usai Dibakar, Diusulkan Masuk Revisi RTRW

Usai Dibakar, Diusulkan Masuk Revisi RTRW
PEKANBARU (HR)-Aksi pihak tertentu yang disinyalir sengaja membakar hutan dan lahan di Riau, diduga tak terlepas dari keinginan untuk menguasai kawasan hutan, yang seharusnya hutan milik negara. Usai dibakar, lahan itu selanjutnya diusulkan masuk dalam revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah Riau, yang hingga kini masih tak jelas arahnya, alias karut-marut. 
 
Demikian diungkapkan praktisi hukum Riau, Hotland Simanjuntak, SH di Kantor Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Advokat Muda (DPD-HAMI) Provinsi Riau-Kepulauan Riau, Jumat (11/9). Dikatakan Ketua Dewan Pembina DPD-HAMI Riau-Kepri ini, sejumlah pihak diduga ingin memanfaatkan kawasan-kawasan hutan Riau menjadi sebuah perkebunan yang kemudian dialihfungsikan. 
 
"Lahan yang terbakar tersebut kemudian nantinya akan diusulkan ke dalam usulan revisi RTRW Riau," ungkapnya.Dari pengamatan yang dilakukan pihaknya sejak tahun 2013 lalu, aksi tak terpuji itu masih bisa berjalan hingga saat ini, karena tidak adanya kepastian hukum terhadap pola kawasan hutan di Riau. "Tidak adanya kepastian hukum inilah diduga menjadi salah satu pemicu terjadinya pembakaran hutan dan lahan," terangnya. 
 
Ditambahkannya, Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 673 Tahun 2014 tentang Perubahan dan Peruntukkan Kawasan Hutan Riau, yang diserahkan Menteri Kehutanan (ketika masih dijabat Zulkifli Hasan, red) pada Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Riau ke-57, belum memiliki aturan yang tegas.
"Di dalam SK itu tidak dilampirkan peta perubahan Usaistruktur kawasan dan penunjukan kawasan serta penetapan kawasan hutan. Itu belum bersifat final dan belum memiliki kepastian hukum," lanjutnya.
 
Maka jelas, tambahnya, seluruh titik api yang ditemukan berada di atas kawasan yang belum memiliki penetapan kawasan hutan tersebut, adalah perbuatan melawan hukum. "Hal tersebut wajib dilakukan penyelidikan dan penyidikan berikut tindakan hukum," tegas Hotland.
 
Menurutnya, Presiden Joko Widodo, sepatutnya memperhatikan dan mengawasi secara langsung dan melakukan tindakan yang dipandang patut terhadap penyebab terjadinya asap di Riau. Selain itu, pemerintah hjuga harus memberikan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dimaksud.
 
"Presiden juga harus berani mencabut izin dari pihak korporasi yang diduga menjadi penyebab terjadinya kabut asap tersebut," imbuhnya.
 
Selain itu, Hotland menyatakan kalau pemerintah jangan hanya pembakar lahan saja yang dilakukan penindakan namun harus mengetahui di mana keberadaan titik-titik api tersebut, apakah di atas kawasan hutan atau di atas lahan perizinan dan atau masuk ke dalam perkebunan rakyat atau bukan.
 
"Dengan demikian, transparansi dan proses penindakan hukum akan lebih terbuka bagi masyarakat. Tidak sekedar basa-basi," ujarnya. 
 
Dalam kesempatan tersebut, Hotland Simanjuntak juga mengatakan kalau akibat kabus asap ini telah menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan masyarakat Riau. Seperti masalah kesehatan, pendidikan, perekonomian, dan aspek kehidupan lainnya. "Bisa saja, masyarakat Riau menempuh upaya hukum class action akibat kelalaian-kelalaian para pihak yang menyebabkan terjadinya kabut asap ini," pungkas Hotland. (dod)