Gaji TKW di Singapura Dipotong

DPR Anggap Perampokan

DPR Anggap Perampokan
JAKARTA (HR)-Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani geram mengetahui informasi adanya pemotongan gaji bagi para Tenaga Kerja Wanita  yang bekerja di Singapura.
 
 Pemotongan tersebut dilakukan para agency penyalur TKW asal Indonesia dengan dalih mengganti biaya pelatih dan dokumen.
 
"Itu enggak benar, ini perampokan. Saya sudah bilang Kemenaker. Penempatan diatur oleh Depnaker. Karena banyak TKI ke suatu negara nonprosedural," kata Irma ketika dikonfirmasi, Kamis (10/9).
 
Ia pun meminta BNP2TKI untuk mengusut adanya pemotongan gaji TKW di Singapura. Sebab, hal itu jelas merugikan para penyumbang devisa tersebut.
 
"Ini fokus BNP2TKI untuk beresin. Saya yakin daftar biaya, pasti ada, seperti biaya keluar, paspor. Kemudian asuransi Rp400 ribu. Ada saat penempatan di luar negeri," tegasnya.
 
Dia menambahkan, sudah mengkomunikasikan hal tersebut kepada Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI), agar tak melakukan pungutan liar dalam bentuk apapun, termasuk pemotongan gaji.
 
"Uang-uang ini manfaat untuk apa. Potongan gaji ini enggak bener. Ini sudah saya sampaikan beberapa waktu lalu ke kawan-kawan di APJATI untuk dibenerin alurnya. Dan ini seharusnya ada kontrol pemerintah," urainya.
 
Sebelumnya, Kamis 7 Mei lalu, TKI yang berada di Singapura juga sempat mengeluhkan hal yang sama. Bahkan keluhan tersebut disampaikan langsung TKW kepada Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri.
 
Beberapa TKI mengaku terjerat rente agen Perusahaan Penyalur TKI Swasta (PPTKIS) sehingga tak pernah menerima gaji utuh.
 
"Saya ini ingin kerja Pak, tapi saya ditipu agen di sini. Gaji saya dipotong banyak sekali," kata Irma, TKW asal Lampung yang ditampung di shelter KBRI Singapura.
 
Irma mengaku sudah bekerja di Singapura selama satu tahun dua bulan atau 14 bulan. Awalnya, dalam kontrak, Irma dijanjikan bergaji SGD 500 per bulan atau sekitar Rp4,9 juta.
 
 Kenyataannya, majikannya hanya memberinya SGD 100 atau setara Rp988 ribu. Selama 14 bulan bekerja, gaji yang diterimanya total hanya sekira SGD1.000 atau Rp9,8 juta.
 
Hanif kemudian berjanji akan memperbaiki regulasi soal lembaga keuangan dan menjamin ke depannya lembaga keuangan tidak akan membebani calon TKI (CTKI).
 
"Saya akan buat aturan jangan sampai lembaga keuangan memberatkan TKI. Kalau yang bisa bayar sendiri jangan dipaksa utang yang akhirnya memberatkan TKI karena gajinya dipotong dalam beberapa bulan," terang Hanif.
 
Menurut Hanif, aturan mengenai lembaga keuangan pembiayaan TKI sedang dan terus difinaliasi. Dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) BNP2TKI dan Kementerian Koperasi dan UKM.
 
Cabut Moratorium Pengiriman TKI
Banyaknya lembaga keuangan yang membiayai calon TKI melanggar aturan dan memberatkan Calon TKI (CTKI) membuat Menaker Hanif gerah.
 
 Usai menemui TKW yang bermasalah dan lari ke KBRI Singapura, Menaker Hanif akan memperbaiki regulasi soal lembaga keuangan dan menjamin ke depannya lembaga keuangan tidak akan membebani CTKI.
 
Menurut dia, aturan mengenai lembaga keuangan pembiayaan TKI sedang dan terus difinaliasi. Dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) BNP2TKI dan Kementerian Koperasi dan UKM.(okz/ivi)