Kejari Tangani 10 Perkara Kehutanan

Kejari Tangani 10 Perkara Kehutanan

DUMAI (HR)- Sepanjang 2015 hingga di pengunjung tahun, pihak Kejaksaan Negeri Dumai menangani 10 perkara kehutanan. Tujuh perkara sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Dumai.

Sebanyak dua perkara dalam proses sidang dan satu perkara lagi, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru masuk. Tiga di antara perkara kehutanan ditangani Kejari Dumai, merupakan perkara Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Data diperoleh di Seski Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai, lokasi pembakaran berada di tiga lokasi. Yakni di Jalan Raya Bukit Timah, Jalan Meranti Darat dan Kelurahan Tanjung Penyembaldengan total ada tiga orang terjerat perkara yang jadi atensi Pihak Kejari Dumai.

“Perkara ini memang tengah jadi sorotan. Kami terus lakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian. Sehingga membuat jera pelaku Karhutla,” ujar Kajari Dumai, H Kamari SH, kemarin.

Kajari yang didampingi Kasi Pidum Dian Herdiman, mengatakan selain menangani perkara Karhutla, pihaknya juga menangani perkara pembalakan liar. Aksi pembalakan mayoritas dilakukan di kawasan Sungai Sembilan.Data yang dirilis pihak Seksi Pidana Umum Kejari Dumai, lokasi pembalakan dua di antaranya terjadi di Bangsal Aceh. Lalu di Sungai Senepis, Tanjung Penyembal dan areal HPH PT Diamond Raya Timber. Lantas di kawasan Lintas Dumai-Sungai Pakning dan Perairan Sungai Tengar Besar.

"Pada tahun ini Kejari Dumai secara keseluruhan menerima 397 SPDP. Pihak Kejari Dumai menerima dari Januari hingga September 2015. Perkara yang mendominasi yakni pencurian dan narkoba," tambah Dian.Sementara, pada 2014 lalu tercatat Pihak Kejari Dumai menerima 458 SPDP. Kemudian pada 2013 silam menerima 490 SPDP. Perkara itu sudah ditangani oleh pihak Kejari Dumai.(zul)