Candra CS Gugat Lahan Warga

Candra CS Gugat Lahan Warga
SIAK (HR)-Satu per satu kebun milik masyarakat di Kampung Langkai dan Buantan Besar Kecamatan Siak digugat Candra cs.
 
 Kali ini nama Camat Siak juga ikut digugat Candra cs, pasalnya mengeluarkan surat tanah yang dianggap penggugat berada di atas lahan izin tumbang yang dimiliki penggugat Candra cs.
 
Sidang lapangan kasus perdata ini digelar Pengadilan Negeri Siak, Kamis (10/9), di kebun warga yang digugat Candra cs. Terlihat ramai masyarakat berkumpul di beberapa titik, sementara petugas bekerja mengelilingi kebun yang diperkarakan.
 
 Tampak turun ke lapangan Camat Siak Wan Saiful Effendi, 3 orang majelis hakim, Penghulu Buantan Besar Suwanto didampingi belasan anggota Polsek Siak.
 
"Agendanya sidang lapangan atau sidang komisi. Hakim meninjau lapangan terhadap obyek perkara yang disengketakan. Setelah ini tahapan selanjutnya sidang pembuktian dari pihak penggugat," terang Humas Pengadilan Negri Siak Desbertua Naibaho.
 
Sementara empat warga pemilik kebun yang menjadi tergugat yakni Eksan, Taram, Ismanto, Ismaidi dan Samsu. Mereka didampingi kuasa hukumnya Nuriman.
 
Camat Siak Wan Syaiful Effendi membenarkan adanya nama camat yang ikut digugat dalam perkara ini, namun nama yang bersangkutan bukan dirinya. "Ada 5 surat tanah yang dikeluarkan camat, yang digugat orang yang bersangkutan ataas nama camat," kata Wan Syaiful Effendi.
 
Kuasa hukum warga Nuriman mengatakan lahan yang disengketakan penggugat berkuran 5,4 hektare. Penggugat adalah Abun dan Candra. Abun merupakan putra dari Acai orang yang mengaku mengantongi surat tebas tebang atas nama Darmawan.
 
 Penggugat dinilai berupaya mengerogoti satu persatu lahan warga. Pasalnya sebelumnya sudah dua kasus tipiring yang diantarkan Candra cs untuk menggugat lahan warga dengan pemilik yang berbeda dengan perkara ini, dan itu berada di areal yang sama. (lam)