Sidang Korupsi Dana Bantuan Tugas Belajar

Dua Terdakwa Hanya Divonis 1,5 Tahun dan 2 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Hanya Divonis 1,5 Tahun dan 2 Tahun Penjara

PEKANBARU (HR)- Setelah melalui rangkaian proses persidangan, akhirnya dua terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan dana bantuan tugas belajar di Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) divonis. Keduanya dinyatakan bersalah dan divonis masing-masing 1,5 tahun dan 2 tahun.

Demikian terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (10/9). Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Isnurul, dinyatakan kalau kedua terdakwa yakni Zaimar Yahasji dan Marla Vertiora, terbukti bermasalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Zaimar Yahasji selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 6 bulan," ujar Hakim Ketua Isnurul.

Sementara itu, terhadap terdakwa Marla Vertiora, divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan. Sedangkan terkait kerugian negara sebesar Rp244 juta lebih, telah dikembalikan oleh terdawa Marla Vertiora.

Vonis hukuman lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Saat itu, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing masing 4 tahun, dengan Rp50 juta subsider 1 tahun. Menyikapi putusan tersebut, JPU Yogi Marbun dan Putra, langsung menyatakan banding.

Seperti diketahui, kedua terdakwa yakni Zaimar Yahasji, seorang guru di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), dan Marla Vertiora selaku Kepala Sub Bidang Pengembangan Pegawai Pada Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai dan Diklat Daerah Kabupaten Inhu, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana kegiatan pemberian bantuan tugas belajar pada Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Inhu Tahun Anggaran 2011, 2012, dan 2013, dengan total anggaran dana bantuan sebesar Rp4,9 miliar..(dod)