Mukhniarti: Bongkar Mafia Karhutla

Mukhniarti: Bongkar Mafia Karhutla

PEKANBARU (HR)-Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan darurat asap yang berulangkali terjadi di beberapa wilayah di Tanah Air, termasuk di Riau, membuat geram anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Daerah Pemilihan Riau 1, Hj Mukhniarti Basko, SE, MSi. Ia meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan membongkar jaringan mafia dan bos besar dari bencana yang telah menyengsarakan masyarakat Bumi Lancang Kuning.

Tidak hanya itu, Mukhniarti juga mempertanyakan aktor intelektual atas peristiwa yang sudah berlangsung selama 18 tahun tersebut.

''Masalahnya, setiap tahun berulang, terus menerus. Ini yang saya pertanyakan, kenapa dibiarkan berlangsung? Apalagi saat ini sudah 15 ribu lebih masyarakat Riau terserang penyakit ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut). Bahkan yang lebih tragis lagi, bencana ini telah merenggut nyawa seorang bocah kelas 6 SD di Pekanbaru," kata Mukhniarti, Kamis (10/9).


Mukhniarti
Menurut Ety Basko, panggilan akrab Mukhniarti, harus ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum bagi pelaku pembakar hutan. Jika melibatkan perusahaan, maka izin usahanya harus dicabut. Pihak perusahaan itu juga harus diseret ke meja hukum.

Yang lebih penting lagi, aparat penegak hukum harus mengusut pihak-pihak yang bermain dalam persoalan karhutla dan asap.  ''Bila ada lahan terbakar dan dibiarkan oleh aparat dan pemda di daerah tidak bergerak, ini harus dicurigai memang ada persekongkolan. Harus segera dihentikan,'' tegas Ety.

Untuk menghadapi bencana yang kembali terjadi saat ini, katanya, pemerintah harus mengerahkan seluruh sumber daya termasuk alat pemadam modern.

Selain itu, menurut Ety lagi, aparat penegak hukum harus memberikan hukuman yang berat kepada para pelaku Karhutla, baik warga maupun pihak perusahaan.

"Seharusnya perusahaan menjaga arealnya dari kebakaran, bukan malah membakar lahan dengan sengaja untuk diperluas atau difungsikan. Ini tindakan keji dan tidak bisa diberi ampun. Tangkap dan adili dengan hukuman yang berat. Jangan sampai, setelah diseret ke meja hijau, malah divonis bebas," tegas anggota Komisi III DPR RI yang membidangi masalah hukum.

Menurutnya, seharusnya bencana kabut asap yang sudah rutin terjadi setiap tahun ini, tidak terjadi lagi jika aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas. Pemerintah daerah juga demikian, harus intens melakukan pengawasan dan koordinasi dengan pihak terkait agar Karhutla bisa dicegah lebih awal.

"Jangan asap sudah parah, baru sibuk untuk bergerak mengatasinya. Ini kan sudah terlambat," ujarnya.

Ia juga mengingatkan pemerintah daerah dan pusat untuk tidak gampang mengeluarkan izin hak guna usaha (HGU) kepada perusahaan yang akan beroperasi di Riau. "Jangan korbankan rakyat, demi memuluskan jalan korporasi meraup untung di negeri ini," kata Ety.

Proses pemberian izin, menurutnya, harus dilakukan dengan ketat dan jangan ada kongkalingkong antara pejabat dengan korporasi (perusahaan), seperti yang sering terjadi selama ini di Riau. "Bukti nyatanya, banyak kepala daerah dan kepala dinas kehutanan di daerah ini yang terjerat kasus hukum terkait pemberian izin penguasaan hutan," pungkas Ety. (ral)