Ratusan Kepsek Terancam tak Terima Sertifikasi Pusat

Pj Bupati Instruksikan Disdik Tuntaskan

Pj Bupati Instruksikan Disdik Tuntaskan

“Saya sudah perintahkan Plt Kepala Disdik untuk menugaskan Sekretaris Disdik dan staf terkait untuk segera mengkoordinasikannya Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah di Jakarta. Dalam minggu ini juga koordinasi itu sudah harus dilakukan. Apa langkah-langkah yang akan kita ambil, tentunya harus menunggu hasil koordinasi tersebut,” ujar Ahmad Syah.
Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemerintah Provinsi Riau ini usai melakukan pertemuan dengan Plt Kepala Disdik H Heri Indra Putra, Kamis (9/9). Turut mendampingi Heri Indra Putra dalam pertemuan yang digelar di ruang kerja Sekretaris Disdik tersebut, diantaranya Sekretaris Disdik Supardi.
Kemudian, Kabid Sarana dan Prasarana Disdik Hadi Prasetyo, serta Kabid Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal Disdik Purwanto. Sementara, Pj Bupati Bengkalis dalam pertemuan tersebut, Kepala Bagian Humas Johansyah Syafri dan Kasubbag Peliputan dan Dokumentasi Bagian Humas Adi Sutrisno.
Meskipun tidak merincinya, Ahmad Syah juga mengatakan, dalam pertemuan yang berlangsung hampir satu jam itu, berbagai persoalan yang dapat menghambat percepatan dan keberhasilan pembangunan pendidikan di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini, juga harus segera dicarilakn solusi terbaik penyelesaiannya oleh Disdik Bengkalis.
Untuk informasi, saat ini sekitar ratusan Kepsek di daerah ini, mulai Kepsek Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah Atas/Sederajat, pada tahun 2015 ini,  terancam tak bisa menerima dana sertifikasi guru dari Pemerintah Pusat yang selama ini rutin mereka terima.
Penyebabnya, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) para Kepsek tersebut tidak lagi sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) No 28/2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Madrasah. Khususnya data yang berkenaan dengan masa jabatan mereka sebagai Kepsek.
Sesuai Permendiknas tersebut, masa jabatan seorang Kepsek di satu sekolah tidak tak terbatas. Yaitu, paling lama selama 8 tahun. Sementara, para Kepsek tersebut, masa tugasnya semuanya sudah melebihi periodisasi maksimal yang diamanah Permendiknas No 28/2010 dimaksud.
Karena surat pengangkatan mereka sebagai Kepsek dalam Dapodik sudah dianggap expired atau kedaluwarsa itulah yang menyebabkan mereka pada tahun 2015 ini mereka terancam tidak bisa menerima dana sertifikasi yang sebulannya rata-rata Rp4 juta rupiah.
Ironisnya lagi, menurut para Kepsek tersebut, selama ini belum ada upaya-upaya nyata yang dilakukan Disdik Bengkalis.***