Laporan Disusun BPKP

Jaksa Bantah Kasus Erisman Deponir

Jaksa Bantah Kasus Erisman Deponir
RENGAT(HR)-Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rengat Roy Modino, membantah keras kasus dugaan korupsi APBD Inhu tahun 2011, senilai Rp2,78 milyar dengan tersangka mantan Sekda Inhu Raja Erisman dideponir. 
 
"Tidak ada Deponir, karena itu adalah hak dari Kejaksaan Agung," tegasnya, Rabu (9/9).
 
 Deponir yang mengandung arti penghentian penyidikan karena alasan kepentingan umum, beredar setelah adanya rencana aksi dari LSM yang menyatakan diri mereka sebagai Jaringan Penggerak Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum, di Kejaksaan Agung, akan mempertanyakan penegakan hukum di Kejari Rengat, terkait kasus mantan Sekda tersebut yang mereka anggap sudah di Deponir.
 
Menurutnya, kasus tersebut terus dilakukan pengembangan, karena memang ada beberapa temuan baru tentang kesimpang siuran jumlah anggaran yang diselewengkan, sehingga harus dilakukan pemeriksaan ulang terhadap beberapa pemegang kebijakan.
 
 Dikatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada Kasubag Pembukuan Keuangan RE. Hasil pemeriksaan terhadap RE, dinyatakan laporan keuangan yang dibukukan tersebut dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Riau yang dianggap sebagai akuntan publlik oleh Pemkab.
 
"Herannya, kenapa BPKP tidak mengetahui adanya kesalahan ini," ucap Roy.
 
Selain Kasubag Pembukuan bagian keuangan, Jaksa juga akan memeriksa kembali Kasubag Anggaran DE, guna memperoleh keterangan berapa sebenarnya anggaran yang masuk ke Sekretariat Daerah, karena dari laporan yang ada, banyak sekali kesimpangsiuran yang terjadi, termasuk hasil pemeriksaan dari Inspektorat Inhu.
 
Ia menegaskan, tak ada kasus yang dideponirkan, hanya saja butuh pembuktian yang lebih dalam lagi terhadap kasus ini, maka membutuhkan tambahan waktu menyelesaikannya. Karena memang pembukuan yang ada semuanya belum tertata, termasuk pembukuan terpidana RU. (eka)