»Hakim Pudjo Pimpin Majelis Hakim

Sidang Perdana Kasus Korupsi di PT Pelindo I Dumai Digelar

Sidang Perdana Kasus Korupsi di PT Pelindo I Dumai Digelar

PEKANBARU (HR)-Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menjadi Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, yang memeriksa dan mengadili kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi docking kapal PT Pelindo I Cabang Dumai, dengan terdakwa Zainul Bahri serta Hartono.

Sementara sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar pada Rabu (9/9). Pada persidangan tersebut, para pihak sepakat untuk menyelenggarakan sidang disatukan meski berkas perkara terpisah (split),Dihadapan majelis hakim dan kedua terdakwa, JPU Andry dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, menyebut kalau yang menjerat kedua terdakwa, yakni Zainul Bahri yang merupakan mantan GM PT Pelindo I (Persero) Dumai periode 2009-2011, dan Hartono selaku mantan Kepala Unit Galangan Kapal Pelindo I di Medan, bermula dari kegiatan pengoptimalan pengusahaan Unit Galangan Kapal (UGK) pada PT Pelindo I (Persero).

"Kejadian bermula ketika GM PT Pelindo I (Persero) Dumai, Zainul Bahri, saat itu melaksanakan kontrak dengan Kepala UGK PT Pelindo I Medan Hartono untuk pekerjaan perbaikan/pergantian (General Overhaul) mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II," ujar JPU Andry dalam surat dakwaannya.

Meski begitu, sebut Andry, Hartono tidak melaksanakan pekerjaan tersebut, melainkan menyerahkannya kepada PT Citra Pola Niaga Nusantara serta dalam proses pelaksanaan ternyata spesifikasi mesin tidak sesuai dengan spesifikasi namun tetap dilakukan pembayaran untuk uang muka sebanyak 30 persen.

"Biaya perbaikan mesinnya mahal. Jadinya ganti mesin, ternyata tidak sesuai spek. 1.600 HP seharusnya, yang dipasang 1.300 HP," lanjut JPU Andry.Akibat perbuatan kedua terdakwa, lanjutnya, terdapat kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar lebih. Diduga hingga saat ini mesin pergantian yang tidak sesuai spesifikasi itu tidak dapat dimanfaatkan untuk perbaikan/pergantian mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II.

Atas perbuatan para terdakwa ini, JPU menjerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, kasus ini merupakan kasus yang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Terdapat lima orang JPU yang menangani kasus ini, satu di antaranya merupakan JPU dari Kejagung RI.Sidang kembali dilanjutkan pada Rabu (16/9) pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi atau penolakan atas dakwaan jaksa oleh kedua terdakwa.

"Untuk memberikan kesempatan kepada masing-masing kuasa hukum (menyusun eksepsi) sidang ditunda pada Rabu (16/9) depan," tegas Pudjo, Hakim Ketua yang juga pernah menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa A Bob Cs, dan sidang korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis ke PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) dengan terdakwa Yusrizal Andayani dan Ari Suryanto.(dod)