Penyelesaian Lahan Transmigrasi

Komisi II-Dishutbun Lakukan Mediasi

Komisi II-Dishutbun Lakukan  Mediasi

PANGKALAN KERINCI(HR)-KOmisi II DPRD Pelalawan bersama Dishutbun Pelalawan menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama masyarakat Desa Kuala Tolam untuk melakukan mediasi sekaligus membahas penyelesaian realisasi lahan masyarakat transmigrasi yang ditempatkan di Desa Kuala Tolam Kecamatan Pelalawan.

Sebab, penantian pan-jang warga transmigrasi tersebut cukup lama untuk mendapatkan hak atas lahan garapan mereka yang dijanjikan pemerintah saat itu sampai sekarang yang sudah mencapai 13 tahun.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut dipimpin Tengku Khairil diikuti Habibi Hapri serta Afrizal dan Suprianto Agustinus, Kadishutbun Pelalawan Hambali beserta jajaran serta pihak perusahaan PT Sarindo Wahana Perkasa (PT SWP) yang ditunjuk sebagai pengelolah lahan garapan masyarakat trans.

Dalam RDP tersebut mereka membahas soal realisasi lahan garapan untuk masyarakat trans yang baru sebagian masyarakat mendapatkan, setelah 13 tahun lamanya menunggu.

Adapun masyarakat trans yang berhak mendapatkan lahan garapan sebanyak 600 kepala keluarga, namun dari jumlah KK dengan ketersediaan lahan yang hanya seluas 400 hektare hanya mampu memenuhi sebagian masyarakat trans, sementara sebagian lagi masih menunggu jatah lahan garapannya.

"Kalau dilihat dari ketersediaan lahan yang akan direalisasikan sekitar 400 hektare, hanya mampu menutupi sekitar 200 KK saja sementara masih banyak lagi yang belum dapat jatah, tentu kita harus berupaya akan mencari solusinya," ujar Tengku Khairil usai memimpin rapat di DPRD, Selasa (8/9) kemarin.

Ditambahkan Khairil saat ini pemerintah daerah tetap komit akan berupaya semaksimal mungkin guna mencari solusi kekurangan lahan yang dibutuhkan.

Begitu juga dengan pihak perusahaan PT SWP selaku bapak angkat juga akan selalu berkomitmen untuk membantu membangunkan kebun masyarakat selagi ketersediaan lahannya masih ada dan tidak menyalahi aturan.

Namun, karena dinilai belum ada solusi yang tepat, RDP tersebut diakihiri dengan adanya beberapa masukan-masukan yang nantinya bisa menjadi dasar sebagai upaya penyelesaian realisasi lahan garapan bagi masyarakat trans yang belum menerima. ***