Simpan 7 Paket

Bandar Sabu Bagan Batu Diringkus Polisi

Bandar Sabu Bagan Batu Diringkus Polisi

BAGANBATU(HR)-Jajaran aparat Kepoli-sian Sektor Bagan Sinembah, meringkus tersangka pengedar narkoba. Kali ini giliran Rud alias Al (43), warga Jalan Lancang Kuning, Kepenghuluan Bagan Batu, kecamatan Bagan Sinembah.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum di Mapolsek Bagan Sinembah, Selasa (8/9)  menyebutkan, selain meringkus tersangka petugas juga turut menyita barang bukti berupa 4 paket besar sabu, 3 paket sedang sabu, uang senilai Rp1.087.0000, serta satu unit sepeda motor Scoopy warna putih tanpa nopol.

Penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan, bahwa ada bandar narkoba jenis sabu tinggal di kawasan Jalan Lancang Kuning.

Berdasarkan informasi tersebut, Senin (7/9), sekitar pukul 22.20 WIB, tim opsnal Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan pengecekan. Tidak lama kemudian Tim Opsnal berhasil menangkap tersangka.

Selanjutnya, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti 4 paket besar diduga Sabu, 3 paket sedang diduga sabu, uang yang diduga hasil penjualan barang haram sebesar Rp1.087.000, serta 1 Unit sepeda motor Scopy tanpa nopol warna putih.

Kemudian terhadap tersanga berikut barang bukti langsung digelandang ke  Mapolsek Bagan Sinembah untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut lagi.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Subiantoro, yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Dody Harza Kesuma, membenarkan penangkapan tersebut. "Sejauh ini tersangka masih kita periksa lebih dalam guna mencari bahan pada pengembangan terhadap tersangka lainnya," jelas Dody. (put)