Belum Terdaftar DPS

KPU: Silakan Lapor ke PPS

KPU: Silakan Lapor ke PPS

SIAK (HR)-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak meminta pada seluruh warga yang memiliki hak pilih untuk melihat Daftar Pemilih Tetap yang diumumkan panitia pemungutan suara di tiap-tiap kampung. Sehingga pada pilkada Desember mendatang tidak ada lagi warga yang tidak bisa menggunakan hak suaranya.

Demikian disampaikan Komisioner Pencalonan KPU Siak Sariman, Selasa (8/9) melalui telepon seluler. Dijelaskannya, proses pencuplikan data pemilih telah selesai dan Daftar Pemilih Sementara telah ditetapkan di angka 280.657 pemilih, pemilih laki-laki 144.876 orang dan pemilih perempuan 135.781 orang. Saat ini memasuki tahapan menerima laporan masyarakat.

"Kami membuka kesempatan, mulai tanggal 10 sampai 25 September, bagi yang belum terdaftar silahkan langsung melapor ke PPS. Agar pada Daftar Pemilih Tetap namanya terdaftar sebagai pemilih," kata Sariman.

Dikatakan Sariman, mulai kemarin pihaknya akan menempel DPS yang telah ditetapkan ke semua kampung. "Kita tempel di kantor PPK, KPPS serta tempat umum lain yang strategis. Agar masyarakat tahu dirinya terdaftar atau belum," ujar Sariman.

Ia memprediksi dari tahap ini hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap jumlah pemilih akan bertambah. "Biasanya bertambah, paling nambah sekitar 3 ribu pemilih," ujar Sariman.

Sesuai jadwal, lanjut Sariman pada tanggal 1 Oktober akan ditetapkan daftar pemilih tetap (DPT). Jika ada juga pemilih yang belum terdaftar maka bisa menggunakan hak pilih dan didaftarkan pada Daftar Pemilih Tambahan. (lam)