Johansyah: Dasar Hukum Program UED-SP Sudah Jelas

Johansyah: Dasar Hukum Program UED-SP Sudah Jelas

BENGKALIS (HR)–Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis Johansyah Syafri dalam status ankun Face Book-nya menjelaskan dengan tegas bahwa penyaluran dana hibah atau dana bantuan sosial  diberikan kepada rumah ibadah, kepada badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Begitu pula badan, lembaga atau organisasi sosial kemasyarakatan.
Ketentuan mengenai kewajiban lembaga penerima bantuan dalam bentuk badan hukum ini, sambung Johan , diatur dalam Pasal 298 ayat (5) huruf d UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. ''Dalam Pasal 298 ayat (5) huruf d itu ditegaskan, belanja hibah hanya bisa diberikan kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia,'' terangnya.
Untuk itu Pemerintah Kabupaten Bengkalis tak berani menyalurkan hibah untuk rumah ibadah  tahun 2015 ini, dengan alasan Undang-Undang  mewajibkan berbadan hukum bagi penerima hibah.
Menanggapi status FB Kabag Humas tersebut, Erwin syahputra dalam akun FB-nya, Minggu (6/9), mempertanyakan bagaimana dengan UED/K-SP (Usaha Ekonomi Desa/Kelurahan Simpan Pinjam).
Johan yang mengaku juga telah membaca status itu penduduk Kecamatan Bukit Batu yang dalam akun FB miliknya. Dari statusnya itu Johan dapat menyimpulkan bahwa Erwin Syah Putra mempermasalahkan status badan hukum desa/kelurahan penerima UED/K-SP.
Karena mendapat pertanyaan serupa dari beberapa anggota masyarakat daerah ini melalui telepon, maka sebagai penjelasan Johan mengatakan, baik desa maupun kelurahan penerima UED/K-SP tersebut merupakan bagian kecamatan. Sementara kecamatan adalah bagian dari Pemkab Bengkalis.
“Jadi, status badan hukumnya sudah jelas. Yaitu sebagai atau termasuk bagian dari Badan Hukum Publik (bagian dari Pemkab Bengkalis), karena Pemkab Bengkalis didirikan berdasarkan hukum publik,” jelas Johan, Minggu (6/9).
Karena itu, sambungnya, apapun dana bantuan yang dialokasikan/diberikan Pemkab Bengkalis, Pemprov Riau termasuk dari Pemerintah Pusat untuk desa/kelurahan di daerah ini, desa/kelurahan tersebut tak perlu melampirkan persyaratan admnistrasi seperti untuk Badan Hukum Privat bila ingin memperolehnya.
Memang, dari berbagai refrensi, jika dilihat dari bentuknya badan hukum di Indonesia terbagi menjadi dua. Pertama,  Badan hukum publik (public rechtspersoon). Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik yang menyangkut kepentingan publik, orang banyak atau negara pada umumnya.(adv/humas)