Bakar Sarang Tawon Ditangkap Polisi

Bakar Sarang Tawon Ditangkap Polisi

BANGKOPUSAKO(HR)-Pelaku pembakar lahan di Bangko Pusako Rohil ditangkap polisi. Yang bersangkutan dilaporkan pemilik kebun bersepadan, akibat kebunnya ikut terbakar ketika tersangka membakar sarang tawon.

Kapolres Rohil, AKBP Subiantoro, melalui Kapolsek Bangko Pusako, AKP James Sibarani, Minggu (6/9), mengatakan, kejadian bermula, Kamis (3/9), sekitar pukul 11.00 WIB, pelapor, Rengkut Ginting pergi ke kebun sawit yang terletak di KM 11 Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako.

Sesampainya di kebun tersebut, ia melihat kebun miliknya sudah hangus terbakar lebih kurang 2 hektare. Sebelumnya, Rabu (2/9), sekitar pukul 15.00 WIB, saksi melihat pelaku, Tukiman bin Wagiman (58), petani, warga Jalan Proyek Dusun Marak Kluwang, Kepenghuluan Bangko Pusaka, Kecamatan Bangko Pusako, membakar ranting di atas tunggul kayu, di tempat dia bekerja yang bersepadan dengan lahan milik pelapor.

Selanjutnya, Tim Polsek Bangko Pusako yang dipimpin Kapolsek Bangko Pusako, melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, yang hasilnya mengarah ke tersangka. Selanjutnya tersangka diamankan dan tersangka mengakui perbuatannya. "Dengan alasan untuk membakar sarang tawon/lebah, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp30.000.000," sebut Kapolsek.

Lebih lanjut disebutkan, barang bukti, 1 (satu) buah mancis, 1 batang kayu bekas terbakar, dan tersangka bersama barang bukti telah diamankan guna proses sidik.(put)