BNNK Gelar Advokasi Karyawan Swasta

BNNK Gelar Advokasi Karyawan Swasta
TELUK KUANTAN (HR)-Bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkotika telah menyentuh berbagai kalangan. Tidak hanya PNS, guru, siswa dan masyarakat, tapi juga instansi swasta.
 
Mengantisipasi itu semua, BNNK menggelar Advokasi bagi karyawan swasta  di aula Kwarcab 07 Kuansing, Kamis (3/9). Acara dihadiri Kepala BNNK Wim Jefrizal,  serta karyawan penjamin kendaraan Teluk Kuantan 20 orang. 
 
Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNK Rina Astuti menjelaskan, sedikitnya 50,34 % pengguna narkoba adalah pekerja swasta, instansi pemerintah dan wiraswasta.
 
Karena itu, diperlukan perhatian khusus menciptakan lingkungan kerja swasta yang bebas narkoba. 
Sementara itu, Kepala BNNK Wim Jefrizal memaparkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi. Program rehabilitasi 100.000 korban penyalahguna narkoba sebagai program pemerintah merupakan perintah Presiden Joko Widodo.
 
Wim Jefrizal mengharapkan adanya kebijakan internal yang dirumuskan jajaran pimpinan perusahaan guna mengatur pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika. (rob)