Karhutla

Polres Tahan Lima Petani

Polres Tahan Lima Petani

RENGAT (HR)-Kepolisian Resort Indragiri Hulu, memastikan akan menindak pelaku pembakaran lahan sebagai langkah penegakan hukum terhadap pelaku yang menyebabkan terjadinya kabut asap di Kabupaten Inhu.

 Catatan dari berbagai sumber, terhitung sejak bulan Januari hingga Agustus 2015, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhu, telah menahan lima orang petani yang diduga pelaku pembakaran lahan. Lima orang tersebut, yakni DY (40) diduga membakar lahan dengan luasan sekitar setengah hektare di Jalan Lintas Rengat-Pematang Reba, SAP (65) warga Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat, ini ditahan karena diduga melakukan pembakaran lahan  seluas setengah hektare di Jalan Patimura, Rengat.

Kemudian AS (45), tersangka diduga melakukan pembakaran lahan di kilometer 38 Dusun Alim Dua, Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku, SU (50), ia diduga melakukan pembakaran lahan seluas 1 hektare di kilometer 36 Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, dan JS (38) tersangka pembakaran lahan seluas 1,5 hektare di desa yang sama.

"Dari kelima tersangka itu, dua orang kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rengat dan statusnya berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), kedua tersangka tersebut yakni DY (40) dan SAP (65). Sedangkan tiga tersangka lainnya, AS (45), SU (50) dan JS (38) masih dalam proses penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Taufik Suwardi, Minggu (6/9).
Menurutnya, kelima tersangka ini dilakukan penahanan di Mapolres Inhu dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup dan atau pasal 187 KUH Pidana. "Saat ini kami tengah melengkapi berkas penyidikan dan secepatnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan," jelasnya. (kbi/aag)