Polsek Minas

Ringkus Pelaku Curanmor dan Oknum Penadah

Ringkus Pelaku Curanmor dan Oknum Penadah

SIAK (HR) - Anda mesti hati-hati membeli kendaraan sepeda motor dengan harga murah dan urusan gampang. Sebab bisa jadi anda terperangkap membeli sepeda motor hasil curian.

Peringatan dan imbauan agar masyarakat terus waspada itu selalu disampaikan Kepala Polsek Minas Kompol JJ Hutapea melalui jajarannya. Hal tersebut kembali diulang oleh Kanit Reskrim Ipda Noki Loviko, kemarin, agar masyarakat selalu meningkatkan kewaspadaan.

Sebab, pihaknya kembali mendapatkan informasi terkait maraknya transaksi jual beli motor bekas hasil Pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor). Atas informasi itu, Polsek Minas langsung dilakukan pengembangan.
Alhasil, tim Opsnal Polsek Minas yang dipimpin Ipda Noki Loviko itu berhasil membekuk dua penjahat yang meresahkan. Satu pelaku curanmor dan satu lagi penadahnya.

Kedua penjahat itu ditangkap di TKP berbeda. Pelaku curanmor bernama Suryadi (35) berhasil dibekuk di KM 27 Jalan Yos Sudarso, Minas Jaya. Sedangkan penadahnya, Elianto Laeya ditangkap di Jalan Yos Sudarso KM 39 Minas Barat.
Kasus curanmor di wilayah Minas ini juga mempunyai rangkaian cerita yang panjang. Transaksi jual beli kendaraan yang dilakukan di Minas merupakan hasil curian di daerah lain. Sementara hasil curian kendaraan sepeda motor di Minas dijual di daerah lain pula.

"Kasus ini merupakan transaksi yang dilakukan di wilayah Minas. Sedangkan kendaraan diduga hasil curian dari daerah luar. Karena tak mungkin rangkaian penjahat itu menjual barang curian di wilayah targetnya," terang Noki.
Untuk mengungkap itu, aparat kepolisianpun harus menyamar menjadi warga biasa. Sehingga ia bisa mengungkap kejahatan itu. Bahkan, petugas pun mencoba menyamar sebagai penawar barang curian itu.

"Suryadi itu ditangkap saat melakukan transaksi dengan Bripka Robi Damanik. Lokasinya di depan Pasar Minas,"jelas Noki.
Keberhasilan tim yang dipimpin pria berdarah Minang itu terbukti kala Suryadi benar-benar tidak tahu identitas Bripka Robi. Sehingga Suryadi menunjukan motor honda Blade tanpa Nopol warna merah hitam.

Anggota Polsek Minas itu melakukan pengembangan, bahwa tersangka mengaku telah menjual motor Honda VERZA warna silver tanpa nopol. Motor tersebut  dijual kepada Elianto Laeya, tim pun langsung mengejar Elianto Laeya sehingga berhasil ditangkap. "Tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Minas, dan selanjutnya anggota Polsek Minas terus melakukan pengembangan dari jaringan pencurian motor tersebut, sampai saat ini situasi aman dan terkendali," pungkasnya. (gin)