Dana Kampanye Cakada Harus Diaudit

Dana Kampanye Cakada Harus Diaudit

DUMAI (HR)- Peserta Pemilihan Kepala Daerah  Kota Dumai tak bisa langsung menggunakan dana kampanye yang disediakannya. Dana tersebut, harus terlebih dahulu dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum  Kota Dumai untuk diaudit.

Komisioner KPU Dumai Bi-dang Hukum dan Pengawasan, Robbi Aslam mengatakan ma-sing-masing peserta pilkada hanya boleh menyediakan dana kampanye maksimal Rp4 miliar lebih. Sebelum digunakan, dana peserta pilkada terlebih dahulu harus diaudit sesuai dengan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Menurutnya, mengenai laporan awal dana kampanye dari peserta pilkada sudah diserahkan ke KPU Kota Dumai sebelum masuk masa kampanye. Dia mengapresiasi masing-masing pasangan calon walikota yang tertib melaporkan dana kampanye.

Ia berharap agar dana kampanye yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga, seperti sumbangan perorangan dan lembaga swasta lainnya, dapat digunakan sebagaimana mestinya.

“Dana kampanye tak boleh digunakan sesusuka hati, karena ada ketentuannya dan dana tersebut harus diaudit,” ujar dia ketika dikonfirmasi wartawan, beberapa waktu lalu.(zul)