Dana Desa Harus Digunakan Sesuai Peruntukan

Dana Desa Harus Digunakan Sesuai Peruntukan

SELATPANJANG (HR)- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan anggaran dana desa yang sebagian telah dicairkan harus digunakan sesuai peruntukan. Dana tersebut umumnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa.

Mulai dari pembangunan jalan setapak, gorong-gorong atau jembatan atau bentuk pembangunan fisik lainnya yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak.
Penggunaan dana desa itu harus tepat sasaran, dan hasilnya juga terlihat nyata di tengah masyarakat. Semua penggunaannya sebelumnya telah berdasarkan perencanaan sebelumnya. Atau setidaknya telah melalui rapat dengan perangkat desa dan tokoh masyarakat.

"Dengan demikian dana yang dikucurkan pemerintah itu tidak asal digunakan atau dihabiskan, tapi harus benar-benar mencapai sasaran," Kabag Humas Pemkab Meranti, Ery Suhairi kepada Haluan Riau di Selatpanjang Jumat kemarin.
Dijelaskannya, pola penggunaan ADD tersebut sama persis dengan pola penggunaan dana PNPM Mandiri Pedesaan. Yang intinya setiap penggunaan dana itu berdasarkan kesepekatan masyarakat, apalagi dilakukan oleh masyarakkat itu sendiri dan digunakan nantinya oleh masyarakat.
Tidak ada pihak yang dirugikan atau diuntungkan secara material dalam program ADD itu, hanya saja dengan bergulirnya program tersebut kebutuhan akan sarana dan prasarana desa yang urgen bisa terjawab.
Tidak lagi harus mengusulkan persoalan pembangunan fisik yang berskala kecil harus dilakukan melalui dinas terkait. Seperti pola pelaksanaan pembangunan yang dikerjakan atau diusulkan oleh pihak PU. Hal itu butuh proses dan mekanisme yang cukup panjang.

Pola pembangunan dengan Program Meranti Mandiri dengan menggunakan dana ADD tersebut diyakini akan memudahkan desa dalam mengadakan pembangunan fisik yang memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat desa itu sendiri.         
Untuk itu lanjut Ery, masing-masing desa tentu memiliki persoalan yang berbeda. Sehingga penggunaan dana tersebut tergantung kondisional di masing-masing desa yang ada.
Hanya saja semua penggunaan annya harus bisa dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan berlaku.(jos)