Penahanan Petinggi PT NSP Ditangguhkan

Polda tak Khawatir, Banyak yang Mengawasi

Polda tak Khawatir, Banyak yang Mengawasi

PEKANBARU (HR)-Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan, mengaku tak khawatir dengan ditangguhkan penahanan petinggi PT National Sago Prima, oleh Pengadilan Negeri Bengkalis.

 Pihaknya yakin, proses hukum kasus kebakaran lahan dan hutan yang menjerat perusahaan itu, akan tetap berjalan karena banyak pihak yang mengawasinya.
Selain itu, penangguhan itu juga tidak akan menyurutkan pihaknya dalam melakukan penindakan terhadap pelaku pembakar lahan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau.


"Itu (penangguhan penahanan, red) tidak akan menyurutkan penegakan hukum. Kita tetap akan menindak kejahatan kehutanan," ujar Kapolda, usai menghadiri rapat kerja di Kompleks Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Pekanbaru, Jumat (16/1).

Seperti dirilis sebelumnya, Pengadilan Negeri Bengkalis mengabulan permohonan penangguhan Erwin, General Manager PT NSP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Karhutla. Erwin sendiri ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik Polda Riau menemukan indikasi bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab dalam kebakaran di atas lahan konsesi perusahaan itu, tahun 2014 kemarin.

Menurut Kapolda, penangguhan penahanan oleh PN Bengkalis merupakan keputusan di ranah pengadilan, bukan bukan bagian dari hirarki di Kepolisian selaku penyidik. Meski demikian, Dolly yakin proses persidangan yang menjerat anak perusahaan PT Sampoerna Agro Tbk tersebut, akan diawasi banyak pihak. Mulai dari masyarakat, lembaga pemantau peradilan dan Komisi Yudisial (KY).

"Selain itu, UKP4 (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan,red) juga akan mengawasi peradilannya," paparnya.

Menurut Kapolda, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan jajarannya telah maksimal. Sehingga bisa menjerat pelaku sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa di pengadilan.
"Yang penting, proses di jajaran kita (Polda Riau, red) berjalan, dan ke depan akan tetap kita tindak pelakunya," tegasnya.

Untuk diketahui, PN Bengkalis mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Erwin, karena yang bersangkutan dinilai kooperatif selama menjalani proses persidangan, dengan jaminan uang Rp1 miliar dan jaminan istrinya Delfi Santi, serta sesama terdakwa Direktur Utama NSP, Eris Ariaman, dalam sidang, Selasa (13/1).

Dalam perkara Karhutla iniini, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah menetapkan tiga petinggi PT NSP sebagai orang yang bertanggungjawab. Ketiganya dijerat dengan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan tanggungjawabnya. Tersangka korporasi atas nama Eris Ariaman, sedangkan tersangka Karhutla dan pencemaran limbah B3 adalah Erwin dan Winowo Dwi Priyono sebagai Factory Manager.

Di persidangan, Erwin didakwa melakukan tindak pidana dan melanggar empat pasal, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan ke-1 subsider melanggar Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 116 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Tahun 2009 tentang perlindungan dan  pengelolaan lingkungan hidup.

Selain itu, dirinya juga bersalah melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf d juncto Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 41 tahun1999 tentang kehutanan dan Pasal 52 ayat (1) huruf a juncto Pasal 17 ayat (2) huruf b Nomor 15 tahun 2013 dan Pasal 109 juncto Pasal 36 ayat (1) juncto Pasal 116 ayat (1) Nomor 32 tahun 2009 dengan ancaman pidana selama 6 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. (dod)