Banyak Kendaraan Salah Peruntukan

Satlantas Polres akan Lakukan Penertiban

Satlantas Polres akan Lakukan Penertiban

Pangkalan Kerinci (HR)-Satuan Polisi Lalulintas Polres Pelalawan dalam waktu dekat akan melakukan penertiban sejumlah kendaraan yang dinilai salah peruntukan. Seperti, kendaraan angkutan barang jenis bak terbuka ternyata digunakan untuk mengangkut masyarakat pekerja yang mayoritas bekerja sebagai karyawan perusahaan.

Pemandangan ini selalu terlihat setiap hari biasanya pada pagi hari dan menjelang sore hari melintasi jalanan Kota Pangkalan Kerinci. Biasanya kendaraan jenis truk bak terbuka ini selalu berhenti di setiap persimpangan dengan tujuan mengangkut karyawan dan menurunkan karyawan perusahaan. Pemandangan ini sebenarnya sudah berlangsung lama dan sebenarnya kendaraan jenis bak terbukan seperti ini tidak diperbolehkan mengangkut penumpang.

Hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Hasudungan Sinaga Sik ketika dikonfirmasi melalui Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Afrizal, Jumat (16/1) di Pangkalan Kerinci.

"Mengenai angkutan barang dijadikan angkutan penumpang di Kota Pangkalan Kerinci telah lama ada. Jauh sebelum saya ditugaskan sebagai Kasat lantas Polres Pelalawan. Namun untuk ketertiban lalu lintas, polres Pelalawan mempunyai program penertiban lalu lintas, termasuk didalamnya angkutan barang dijadikan angkutan penumpang juga segera di tertibkan," terangnya.

Afrizal mengatakan, Polres mempunyai program dan melakukan sosialisasi dan penertiban diatur dalam UU Nomor 22 Tahun2009. Polisi berharap, Sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas ini memberikan dampak yang posistif yakni berupa kesadaran semua pengguna jalan.

"Sehingga ketertiban dan berlalulintas dapat tercapai. Jadi angkutan barang dijadikan angkutan penumpang juga akan ditertibkan," tandasnya.
Terpisah, Disnaker Pelalawan sangat mendukung upaya Polres melakukan yang akan melakukan penertiban angkutan barang dijadikan angkutan penumpang. Soalnya, berdasarkan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan memang tidak dibenarkan mobil barang mengangkat orang.

"Kecuali ada izin dari yang berwenang, dan itupun diawasi oleh Dishub Kab/Kota. Kita hanya meminta objek persoalannya adalah mobil angkutan nya bukan karyawannya. Jadi objek utama angkutannya yang harus dibenahi atau diselesaikan," terang Kadisnakertrans Pelalawan Nasri FE.

Sementara itu, Kepala Dinas Pehubungan Pelalawan T Ridwan Mustafa mengatakan, pihaknya akan memanggil perusahaan yang mempergunakan Truck Colt Diesel yang mengangkut penumpang. Khusus Kota Pangkalan Kerinci memang tidak dibenarkan mempergunakan truck angkutan barang colt diesel menjadi angkutan penumpang.

"Selayaknya ada tempat duduk dan kelengkapan keamanan penumpang. Namun Dishub tidak punya kewenangan menindak atau melakukan razia, karena kewenangan ada pada Polri. Terkait ada perusahaan yang menggunakan truck pengangkutan barang menjadi transportasi penumpang itu menyalahi aturan. Kita akan memanggil perusahaan yang menggunakan colt diesel mengakut karyawan. Hal ini dirasa terkesan kurang manusiawi, tidak punya tempat duduk dan tenda serta safety pengamanannya. Khusus Pangkalan kerinci angkutan barang tidak di perkenankan menjadi transportasi penumpang," bebernya.(pen)