Picu Kabut Asap

Polres Ringkus Pelaku Karhutla

Polres Ringkus Pelaku Karhutla

RENGAT (HR)-Jumlah tersangka pembakaran lahan dap hutan yang diamankan Polres Inhu terus bertambah. Kali ini polisi meringkus pelaku JS, tertangkap tangan membakar lahan.

Dikatakan, JS (38) warga Dusun Balam Jaya, Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal, yang diduga pelaku kebakaran lahan seluas 1,5 hektare di Dusun Pematang Betabuh, Senin (31/8).

 Informasi lapangan, siang itu sejumlah personel Polres Inhu beserta tim ahli kebakaran lahan dan hutan tengah menuju TKP Karlahut sebelumnya di Dusun Alim II Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, guna mrlakukan olah TKP serta proses penyelidikan lainnya.
 
Dalam perjalanan menuju TKP tersebut, polisi melihat kepulan asap hitam yang diduga berasal dari lahan terbakar. Setelah menempuh medan berat, polisi sampai di lokasi dan menemukan JS.  Kepada petugas, pelaku mengaku telah membakar lahan imas tumbang seluas 1,5 hektare dengan tujuan membersihkan lahan.

Menerima pengakuan tersebut, pelaku diamankan beserta barang bukti, yakni 1 jerigen isi dua liter solar, 1 botol air mineral isi solar, 1 mancis dan 3 batang kayu bekas terbakar. Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Inhu guna proses selanjutnya.

Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo, didampingi Kasubag Humas Polres Inhu Iptu Yarmin Djambak, Rabu (2/9), membenarkan diamankannya pelaku Karlahut tersebut.

Dikatakan Kapolres, pihaknya tak pandang bulu menyikapi kasus ini. Kapolres menghimbau dan melarang keras membakar lahan dan hutan dengan tujuan membersihkan lahan, sebab sanksi pelaku pembakaran lahan dan hutan cukup berat, hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda sebesar Rp10 miliar.

 “Jika tidak ingin dipenjara dan didenda, maka kita himbau pada masyarakat atau pihak manapun juga agar tidak membakar lahan dan hutan,” ujarnya. (rez)