Panwas Gelar Sidang Sengketa Pilkada

Panwas Gelar Sidang Sengketa Pilkada

TELUK KUANTAN (HR)-Sesuai surat yang dikirim Panwaslu yang diterima KPU, Senin (31/8). Rabu (2/9) akan digelar sidang sengketa Pilkada di sekretariat Panwaslu.

"Hari ini, kita akan hadiri sidang pertama sengketa di Panwaslu," ujar Ketua KPU Firdaur Oemar, Selasa (1/9). KPU mengaku belum tahu isi materinya.

Surat Panwaslu perihal undangan ini dengan acara sidang sengketa musyawarah di Sekretariat KPU.
Ketua Panwaslu Alpias yang dihubungi Selasa (1/9) mengatakan, sidang sengketa nanti hampir sama yang dibuat di MK, dengan menghadirkan pemohon, termohon dan pihak terkait.
Tuntutan pemohon minta penetapan salah satu paslon dibatalkan. Agenda sidang pertama pembacaan permohonan, dan dijadwalkan akan menghabiskan waktu 12 hari sejak didaftarkan. "Sekarang berkas sudah lengkap, hari ini sidang di Panwaslu pukul 09.00 Wib," katanya.

Intinya sidang nanti gugatan sengketa dari salah satu paslon yang disampaikan ke Panwaslu yang meminta membatalkan penetapan yang sudah dilakukan KPU.
Meminta masing-masing paslon yang hadir tidak membawa massa.Panswaslu sudah melakukan koordinasi dengan Polres dan TNI.
Sidang sengketa nanti terkait adanya dukungan ganda dari Djan Farids."Kita akan berusaha menghadirkan Djan Farids ke Kuansing atau bisa diwakilkan apabila ada kuasa dari yang bersangkutan,"katanya.(rob)