Pemkab Rekrut Tenaga Pelaksana Percepatan Pembangunan Desa

Bupati: ADD Tahun 2015 Rp1,5 Per Desa

Bupati: ADD Tahun 2015 Rp1,5 Per Desa

SELATPANJANG (HR)-Bupati Kepulauan Meranti H Irwan Nasir mengungkapkan mulai tahun ini, Pemkab akan merealisaisikan Alokasi Dana Desa sebesar Rp1,5 miliar per desa.

Mulai tahun ini, Pemkab juga akan merekrut tenaga kerja skil seperti tenaga-tenaga profesional yang menangani proyek PNPM. Hal itu dimaksudkan untuk tercapainya sasaran pelaksanaan percepatan pembangunan di seluruh desa yang ada.

"Dana sebesar itu dari APBD kabupaten itu diharapkan akan mampu menggerakkan serta meningkatkan perekonomian masyarakat desa melalui ketersediaan sarana infrastruktur. Infrastruktur salah satu kunci keberhasilan pelaksanaan pembangunan," ujar Bupati kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan masyarakat Banglas baru-baru ini.

Irwan menegaskan kepada para kepala desa dan perangkat pemerintahan desa lainnya agar bersatu padu merencanakan pembangunan desa yang benar-benar demi kebutuhan masyarakat banyak.

Kepala desa diminta agar semakin cekatan dalam pelaksanaan pembangunan. Pemerintahan desa juga dituntut harus mampu mengelola keuangan desa dengan pertambahan dana pembangunan yang dinilai cukup fantastis itu.

Sebab dana pembangunan desa mulai tahun 2015 ini tidak hanya bersumber dari APBD kabupaten, melainkan juga akan datang dari Provinsi bahkan dari Pemerintah Pusat, yang tujuannya untuk percepatan pembangunan di desa.

"Untuk itu kita harapkan kepada para kepala desa dan perangkat pemerintahan  desa lainnya agar tidak silau melihat dana yang diterima itu, sehingga tidak menyeret perangkat pemdes tersebut ke ranah hukum nantinya,” ingat Irwan.

Untuk itulah lanjutnya lagi, pemerintah daerah tahun ini akan merekrut tenaga terampil untuk teknis pengelolaan administrasi dan keuangan serta teknik pelaksanaan fisik di lapangan. Dalam teknik pelaksanaan akan dikerjakan oleh tenaga-tenaga skil di bidangnya, persis seperti pada pola pelaksanaan proyek PNPM selama ini.

Kepala Desa akan bertindak sebagai penanggungjawab sehingga seluruh dana yang digelontorkan ke desa menjadi tanggungjawabnya. Jadi diharapkan, penggunaan dana ini akan benar-benar tepat sasaran dalam upaya percepatan pelaksanaan pembangunan desa.***