Ahli Perkebunan Riau Sebut PT Andika tak Ada Izin

Ahli Perkebunan Riau Sebut PT Andika tak Ada Izin

UJUNGTANJUNG(HR)- Sidang perambahan hutan dengan terdakwa Edi Noor, Ketua Kelompok Tani Maju Bersama dan Fajar, Manejer PT Andika Pratama Sawit Lestari yang terletak di Kepenghuluan Putat, Kabupaten Rohil dan Desa Bonai Darusalam, kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.

Sri Kusumawati, saksi ahli dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau yang dihadirkan menyebutkan bahwa PT Andika tidak memiliki izin di dua wilayah lahan yang dikuasainya. "PT Andika tidak miliki izin di dua lokasi itu," beber Sri Kusumawati, saat majelis hakim menanyakan legalitas izin kepemilikan lahan maupun keberadaan perusaahaan PT Andika, di persidangan Pengadilan Negeri Ujung Tanjung, Senin (31/8) sore.

Ahli juga menjelaskan, setiap lahan yang dikelola oleh warga atau kelompok atau Coorporation untuk dijadikan perkebunan wajib harus mengurus izin usaha Perkebunan (IUP). "Apabila orang , kelompok, atau perusahaan melakukan kegiatan perkebunan di atas 25 hektare ke atas tanpa ada izin, maka dapat diancam pidana penjara selama empat tahun denda Rp5 milliar," terangnya.

Usai Ahli ini menjelaskan, penasehat hukum kedua terdakwa bertanya kepada Ahli, spakah kerjasama suatu perusahaan sebagai bapak angkat dari kelompok tani yang dalam perjanjiannya   tidak bertanggungjawab dalam pengurusan izin, wajib juga mengurus izin, Sri menjawab,  seharusnya pihak perusahaan dan kelompok tani sama-sama mengurus izin. Secara tanggung jawab moral pihak perusahaan juga harus bertanya kepada kelompok tani tersebut tentang legilitas tanah milik warga atau Kelompok tersebut. " jawabnya dengan tegas.   

Ahli kedua, M Safri, dari Dinas Kehutanan Bidang Teknis Pengukuran dan Pemetaan, yang sebelumnya sudah diperiksa oleh pihak Polda Riau, menjelaskan, sudah pernah turun ke lokasi melakukan pengukuran dan pemetaan dengan menggunakan alat GPS. Lokasi perusahaan PT Andika berada dalam kawasan Hutan Produksi (HP) sesuai dengan SK 78 Menteri Kehutanan.

Dijelaskan lagi, lokasi lahan berada di dalam dua kabupaten. Ditambahkannya, kawasan Hutan Produksi dapat dialihkan peruntukannya jika ada izin dari Menteri Kehutanan RI.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Rudi Harri P. Palawi, dengan dua anggotanya, Zia Uljannah Idris dan Dewi Hesti Andrini, disaksikan puluhan masyarakat. Sidang ini menarik perhatian pengunjung sidang saat terkuak bahwa PT Andika yang beroperasi selama ini ternyata tidak memiliki izin.

Setelah kedua ahli ini memberikan keterangannya di persidangan, majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pada hari Kamis (3/9) dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa (put)