Proses Pencetakan e-KTP Terkendala Alat Cetak

Proses Pencetakan e-KTP Terkendala Alat Cetak

TELUK KUANTAN (HR)-Persoalan aplikasi alat cetak e-KTP pada Disdukcapil membuat proses pencetakan e-KTP terhenti. Proses pencetakan sudah terhenti sejak Jumat lalu. Sehingga berdampak pada proses cetak e-KTP di daerah.

"Kabarnya tengah ada perbaikan sehingga kita tidak bisa mencetak sejak Jumat lalu," ujar kepala Disdukcapil melalui Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Ambri Jasda, Senin (31/8).

Menurut Ambri Jasda, memang saat ini tidak bisa melakukan pencetakan e-KTP. Proses cetak e-KTP diserahkan ke daerah sejak Februari 2015 lalu, jumlah yang sudah dicetak lebih kurang 7 ribu keping.

Angka tujuh ribu bukan semuanya yang dicetak, tapi yang dicetak e-KTP yang rusak, hilang dan adanya perubahan status.Sampai saat ini dari perkiraan hasil perekaman yang wajib KTP jumlahnya 191.751 wajib KTP. Namun yang sudah melakukan perekaman baru 169.297, ditambah perekaman Januari-Juni 2015 sebanyak 5.596 wajib KTP. (adv/humas)