JAMIN KEBERSIHAN

Meranti Harus Miliki Perda Sampah

Meranti Harus Miliki Perda Sampah

Payung hukum menjadi prasyarat untuk memaksa seluruh lapisan masyarakat agar memelihara kebersihan.
Tampaknya memang harus ada sanksi hukum bagi masyarakat yang dengan sengaja membuang sampah sembarangan.
Jika hanya mengharapkan kesadaran belaka, untuk memelihara kebersihan tersebut, maka hal itu akan sangat sulit kita dapatkan.
Barangkali setelah adapun Perda yang mengatur kebersihan itu, pasti akan masih banyak warga yang tidak menghiraukannya. Apalagi seperti selama ini tidak ada aturan yang jelas atau sanksi bagi siapa saja yang membuang sampah, akhirnya sampah secara sembrangan dibuang masyarakat.
Kakan Satpol PP Kabupaten Kepulauan Meranti Janevi Meza baru-baru ini kepada Haluan Riau mengatakan untuk menjamin terciptanya kebersihan di kota Selatpanjang dan juga di berbagai kecamatan yang ada harus ada aturan jelas mengenai sampah itu.
"Kami juga siap bertindak  menegakkan aturan, jika aturannya sudah ada. Jika ada larangan untuk tidak diperbolehkan membuang sampah ke parit atau ke laut misalnya, maka kami akan bertindak menegakkan aturan tersebut, bahkan kami juga akan turun melakukan sosialisasi tentang Perda Sampah tersebut," ujarnya.
Dengan demikian kita melakukan pekerjaan penertiban itu telah memiliki payung hukum.  Dan kami juga siap melakukan kerjasama dan tetap berkoordinasi dengan dinas terkait dalam upaya menciptakan kebersihan dan keteraturan dalam kota.
"Kami siap bekerjasama dengan Dinas Kebersihan Pasar dan Pertamanan dalam upaya menjamin kebersihan itu. Namun yang menjadi kendala kami selama ini bahwa Meranti sejauh ini belum memiliki Perda tentang sampah," jelasnya.
Ditambakannya, selama ini Meranti memang menghadapi persoalan sampah. Sebab yang melakukan penataan dan pembersihan terhadap sampah ini, senantiasa kewalahan menghadapi jumlah masyarakat yang memproduksi sampah.
Seberapa banyak dan seberapa rajinnya petugas kebersihan membersihkan sampah, jika kesadaran masyarakat terkait kebersihan ini belum ada, maka sampai kapanpun persoalan sampah akan tetap menjadi persoalan yang tidak terpecahkan.
Inilah gunanya jika ada peraturan daerah itu tentang bagaimana sampah diperlakukan, maka dipastikan ada jaminan kebersihan,”kata Janevi lagi.
Ia mencontohkan negara tetangga Singapura yang benar-benar ketat dengan soal sampah itu. Jangankan membuang sampah sembarangan akan menghadapi sanksi tegas, merokok di sembarang tempat-pun sangat tegas sanksi hukumnya.
Sehingga negara Singa itu memang bebas dari persoalan sampah. Itu juga artinya bahwa negara tersebut mengatur tegas perihal pengelolaan kebersihan termasuk mengelola sampah itu.***